Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan secara Hukum, sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap asset tak bergerak milik Tergugat, yakni Toko UD Alfajar yang terletak di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Bualemo, Provinsi Gorontalo;
- Menyatakan secara Hukum, bahwa kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 23 Desember 2022 adalah SAH dan MENGIKAT.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum:
- No Faktur: 202212300005
- No Faktur: 202301050006
- No Faktur: 202301060003
- No Faktur: 202301060004
- No Faktur: 202301070026
- No Faktur: 202301230002
- No Faktur: 202301110005
- No Faktur: 202301270003
- No Faktur: 202301270002
- No Faktur: 202301270004
- No Faktur: 202302010001
- No Faktur: MUP-000022
- No Faktur: MUP-000038
- No Faktur: MUP-000042
- No Faktur: MUP-000047
- No Faktur: MUP-000055
- No Faktur: PJL03230026
- No Faktur: PJL03230156
- Nomor Transaksi BRI 499822530600
- Nomor Transaksi BRI 500602516004
- Nomor Transaksi BRI 501711923308
- Nomor Transaksi BRI 503710302499
- Nomor Transaksi BRI 504800952275
- Nomor Transaksi BRI 505102574805
- Nomor Transaksi BRI 506665872511
- Nomor Transaksi BRI 508337982369
- Nomor Transaksi BRI 511107550061
- Nomor Transaksi BRI 511938204251
- Nomor Transaksi BRI 512835671266
- Nomor Transaksi BRI 517249339298
- Nomor Transaksi BRI 526402919289
- Nomor Transaksi BRI 586174673388
- Data retur barang OIL MESRAN SUPER 20W 50 API SG/CD 24X800ML sebanyak 391 Pcs dan Kampas Tromol Supra Fuboru sebanyak 100 Pcs
- Menyatakan secara Hukum, perbuatan Terugat yang tidak membayar beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) kepada Penggugat sebagai Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat secara langsung, tunai dan tidak ada syarat apapun serta dalam bentuk nilai tukar uang rupiah, berupa :
- Kerugian tidak dibayarnya beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah)
- Bunga bank terhadap beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 sebesar 1,2% perbulan dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 dari jumlah nilai total yang belum terbayar sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) atau Rp 815.925.819,00 x 1,2% x 3 Bulan = Rp 28.833.224,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
- Kerugian yang ditanggung Penggugat jika beberapa invoice dan faktur pengambilan barang dengan status pembayaran utang dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023 oleh Tergugat dengan nilai total sebesar Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut dibayar oleh Terugat dan kemudian diputar kembali oleh Penggugat maka Penggugat akan mendapatkan keuntungan minimal sebesar 3 % perbulan dari Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut atau 3 % X Rp 800.903.284,00 (delapan ratus juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) sama dengan Rp 24.027.098,52 (dua puluh empat juta dua puluh tujuh ribu sembilan puluh delapan rupiah lima puluh dua sen) sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Donggala perkara A Quo mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menyatakan sah dan berharga sita terhadap aset milik Tergugat, yakni Toko UD Alfajar yang terletak di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Bualemo, Provinsi.
- Menyatakan putusan in dapat dijalankan dengan serta merta walau ada Verzet, banding, atau kasasi (uit voorbar bij Voorrad)
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|