| Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya
- Menyatakan surat perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/78/XI/Res.1.10./2025/Sat Reskrim, tanggal 22 November 2025 yang diterbutkan oleh Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon terhadap diri pemohon oleh termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon umtuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka pemohon segera setekah putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan kepada termohon untuk ganti rugi atas nama baik pemohon.
SUBSIDAIR
Jika ketua Pengadilan Negeri Donggala, Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo bono) |