Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2025/PN Dgl YUNI UTAMI Kepala Kepolisian Resor Sigi cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Sigi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat PN DGL-69362FA5E6196
Pemohon
NoNama
1YUNI UTAMI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sigi cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Sigi
Advokat
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon PraPeradilan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/78/XI/Res.1.10./2025/Sat Reskrim, tanggal 22 November 2025 yang diterbutkan oleh Pemohon dengan menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan termohon terhadap diri pemohon oleh termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon umtuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon dan mencabut status tersangka pemohon segera setekah putusan ini dibacakan.
  5. Memerintahkan kepada termohon untuk ganti rugi atas nama baik pemohon.

SUBSIDAIR

Jika ketua Pengadilan Negeri Donggala, Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo bono)

Pihak Dipublikasikan Ya