Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.HASYIM, S.H
3.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
HARISMAN BIN HUSEIN Alias HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2HASYIM, S.H
3TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARISMAN BIN HUSEIN Alias HARIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa HARISMAN BIN HUSEIN ALIAS HARIS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa menuju daerah Tikke, Sulawesi Barat mengirim uang sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saudara LIAS. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita  Saudara LIAS mengatakan akan menaruk narkotika jenis sabu di deker depan rumah Terdakwa di Desa Towiora, Kecamatan RioPakava, Kabupaten Donggala sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah Terdakwa di Desa Towiora, Kecamatan RioPakava, Kabupaten Donggala. Terdakwa membagi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu diantaranya 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil narkotika jenis sabu. Terdakwa membagi menjadi paket kecil narkotika jenis sabu dengan cara menyendok narkotika jenis sabu menggunakan pipet plastik kemudian memasukannya kedalam plastik klip kecil dan Terdakwa menakar narkotika jenis sabu menggunakan perkiraan.
  • Bahwa Terdakwa menjual belikan narkotika jenis sabu kepada buruh yang bekerja di kebun dengan harga 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan telah terjual sebanyak 3 (tiga) paket klip kecil narkotika jenis sabu dengan cara pembayaran pemotongan upah buruh kebun. Terdakwa menjual belikan narkotika jenis sabu dalam kurun 1 (satu) minggu sebanyak 2 (dua) gram narkotika jenis sabu.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARISMAN BIN HUSEIN ALIAS HARIS dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 1673/NNF/I/V2026, hari Senin tanggal 04 Mei 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 4622/2026/NNF dengan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8096 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4622/2026/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 2,7089gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HARISMAN BIN HUSEIN ALIAS HARIS pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Towiora Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinssi Sulawesi Tengah, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Masyarakat. Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU dan Saksi HAMKA sekitar pukul 21.00 WITA menuju tempat kejadian untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU dan Saksi HAMKA penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SAHRIL RAMADAN selaku kepala desa. Lalu melakukan penggeledahan menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1(satu) paket klip kosong, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong). Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU dan Saksi HAMKA menanyakan kepada Terdakwa bahwa barang tersebut milik Terdakwa, lalu membawa Terdakwa ke Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa HARISMAN BIN HUSEIN ALIAS HARIS dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 1673/NNF/I/V2026, hari Senin tanggal 04 Mei 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 4622/2026/NNF dengan 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8096 gram dengan Kesimpulan :
  1. 4622/2026/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 2,7089gram.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya