Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Dgl AGUNG SATYA ADIGUNA ARIF Alias ENDENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/58.a/VIII/RES.1.8./2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUNG SATYA ADIGUNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF Alias ENDENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. KRONOLOGIS :
  • Telah terjadi dugaan tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) diancam karena pencurian ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 03.00 wita di Kel. Ganti, Kec. Banawa, Kab. Donggala, yang diduga dilakukan oleh Sdr. ARIF Alias ENDENG.
  • Adapun kronologis terjadinya dugaan Tindak Pidana  pencurian tersebut yakni Awalnya pada hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wita tersangka berjalan kaki melewati rumah saudara RUSLAn alias CULA dan melihat ada kelapa kopra yang tertutup terpal di depan rumah saudara CULA dan setelah itu tersangka melanjutkan perjalanan menuju ke warung dan Kembali kerumah setelah itu pada hari senin tanggal 25 agustus 2025 sekitar pukul 03.30 wita tersangka berjalan menuju kerumah saudara RUSLAN alias CULA tempat tersangka melihat kopra pada hari kamis tersebut setelah itu tersangka melewati pagar samping rumah saudara RUSLAn alias CULA dan melihat ada kopra di teras rumah yang sudah terisi didalam karung dan kemudian tersangka mengambil karung berisi kopra tersebut dan memikulnya kemudian tersangka membawa kopra tersebut ke semak semak dan menyembunyikannya di semak-semak dekat rumah tersangka setelah itu sekitar pukul 17.00 wita tersangka mengambil kopra tersebut dan membawanya menggunakan motor tetangga tersangka dan tersangka mencari-cari tempat  pembeli kopra namun tersangka tidak menemukan pembeli kopra  yang buka  sehingga tersangka menyembunyikan kopra tersebut di wilayah tanjung karang setelah itu tersangka pulang lalu di tengah perjalanan tersangka ditahan oleh pemilik kopra dan menanyakan dimana kopra tersebut tersangka simpan, kemudian tersangka menunjukan tempat kopra tersangka simpan setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa BTN pujananti kemudian di jemput oleh pihak kepolisian polres donggala .
  • Adapun cara Tersangka ARIF Alias ENDENG melakukan Tindak Pidana tindak pidana “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) diancam karena pencurian ringan”,  tersebut yakni  dengan cara  tersangka masuk melalui pagar samping rumah saudara RUSLAN alias CULA dan mengambil kelapa kopra yang sudah terisi didalam karung yang berada di teras rumah saudara  RUSALAN alias CULA  kemudian menyembunyikannya di semak semak yang berada di dekat BTN pujananti  setelah itu  pada sore harinya tersangka membawa  Kopra tersebut ke kota donggala untuk dijual namun tidak ada pembeli kopra yang buka sehingga tersangka menyembunyikan kembali kopra tersebut di tanjung karang .
  • Bahwa adapun kerugian yang di alami oleh korban yakni  sekitar ± 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
  1. KESIMPULAN :
  • Berdasarkan kronologis tersebut diatas, maka terhadap Tersangka ARIF Alias ENDENG, patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Ringan  “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) diancam karena pencurian ringan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana, yang terjadi pada hari senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 03.00 wita di Kel. Ganti, Kec. Banawa, Kab. Donggala.
  1. PENDAPAT :
  • Oleh karena itu, Penyidik berpendapat Tersangka ARIF Alias ENDENG sudah memenuhi unsur – unsur delik yang diancam dalam Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) diancam karena pencurian ringan”
Pihak Dipublikasikan Ya