| Dakwaan |
Dugaan perkara tindak pidana "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekeerjaan jabatan atau pencarian di ancam sebagai penganiayaanringan " yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 April 2025 di Desa Padende Kec.Marawola Kab.Sigi, perbuatan tersebut diduga keras dilakukan oleh tersangka ALFAJRI SETIA RIZKI Alias FAJRIN BIN SUKMA,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat 1 KUHPidana.
> Kronologis Kejadian Penganiayaan Ringan tersebut yakni sebagai berikut Awalnya Pada hari rabu tanggal 23 april 2025 sekitar jam 16.00 wita Korban meninggalakan rumah korban dengan tujuan ke bengkel, setelah dari bengkel korban pergi ke desa pewunu menjemput sdra.FADLAN bertujuan ke kota palu untuk membeli alat motor
namun
saat berada di desa padende korban melihat sdra.FAJRIN bersama sdra.HISYAM mengejar korban dan berteriak singgah anjing, namun korban menghiraukannya dan tetetap melanjutkan perjalanan tiba-tiba FAJRIN memepet sepeda motor korban dan langsnung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengena leher bagian belakang korban dan setelah itu sdra.HISYAM ikut memukul korban dan mengena dada korban dan korban merasa ketakutan langsnung tancap gas masuk kedalam polsek marawola dan lasngsung melaporkan kejadian tersebut.
> Adapun cara Tersangka ALFAJRI SETIA RIZKI Alias FAJRIN BIN SUKMA melakukan penganiayaan Ringan terhadap saudara MUH RAFIL Alias API yakni dengan cara memukul leher bagian belakang saudara MUH RAFIL Alias API sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal.
> Bedasarakan Hasil Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
Nomor VeR: 579 /IV/2025,Tanggal 23 April 2025 berkesimpulan yakni leher bagian belakang sisi kanan, tidak terdapat luka lecet atau luka memar pada leher bagian belakang sisi kanan, tidak ada pendarahan atau pembengkakan pada saat perabaan tidak ada nyeri, pergerakan bebas.
> Bahwa saudara MUH RAFIL Alias API masih dapat melakukan aktivitas sehari-harinya. |