INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 42/Pdt.P/2026/PN Dgl | MARTHA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.P/2026/PN Dgl | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara MARTHA, lahir di Tator pada tanggal 08 April 1967, dengan LUTER MANGALIK, lahir di Tator pada tanggal 12 April 1958, yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 13 September 1980;
3. Menetapkan bahwa LUTER MANGALIK, yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2026, adalah suami sah dari Pemohon MARTHA;
4. Menetapkan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan antara Pemohon dengan Almarhum LUTER MANGALIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menetapkan bahwa salinan penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai salah satu dasar administratif dalam mengurus hak-hak yang timbul akibat meninggalnya Almarhum, termasuk pengurusan hak yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 26028683030 atas nama LUTER MANGALIK, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
