INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA | 1.Pusrianto 2.Hasna |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 80.686.550,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 80.686.550,- (Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) Belum termasuk biaya perkara
4. Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 00556, Terletak Di Desa/Kelurahan Tulo,Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 247 M2 Tanggal 29 Apri 2016 Atas Nama HASNA, kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |