INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2023/PN Dgl | Ardin | 1.Muznah Taha 2.Muhammad A. Rachman 3.Rukiah Yedo |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2023/PN Dgl | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Okt. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Memutuskan menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat yang sah menurut hukum, yang diperoleh Penggugat dari Alm. Ali (bapak Kandung ) Penggugat, dan Alm. Ali dapatkan objek sengketa dari Alm. Pua Semma karena warisan sesuai Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 81/SKPT/DW-I/I/1992 tanggal 21 Januari 1992 oleh Kepala Desa Wani 1 (satu) Kecamatan Taweli dahulunya sekarang menjadi Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantove Kabupaten Donggala dengan batas-batas:
- Sebeiah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay dan Haji Toando;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Amrin Riyadi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kayuriva
3. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 81/SKPT/DW-I/I/1992 yang dibuat dan ditanda tangani oleh kepala Desa Wani 1 Kecamatan Tawaeli Dahulunya, sekarang menjadi Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala adalah sah dan mengikat diatas Objek Sengketa;
4. Menyatakan Surat pernyataan yang dibuat oleh Yedo tanggal 7 Desember 2014 dan surat pernyataan yang dibuat oleh Adhar tanggal 19 Desember 2014 dihadapan Kepala Desa Wani Lumbumpetigo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, sah mengikat diatas Objek Sengketa;
5. Menyatakan Sah dan mengikat sita jaminan yang diletakan terhadap objek sengketa;
- Sebeiah Utara berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. Haji Abbas A. Kambay
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. Amrin Riyadi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kayuriva
6. Memutuskan menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--
7. Memutuskan menyatakan bahwa :
- Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 449 seluas 4311 M2, atas nama Muznah Taha Tergugat 1
- Srtifikat Hak milik (SHM) Nomor 450 seluas 3781 atas nama Muhammad A. Rachman,
- Sertifikat Nomor: 0025 dengan Luas 2898 M2 atas Nama Rukiah Yedo ketiganya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat diatas Objek Sengketa;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa secara Sukarela dan mengembalikan objek sengketa kepada penggugat secara semula kepada Penggugat, dan bila perlu dengan bantuan Pihak Kepolisian Repubilk Indonesia dan alat Negara lainnya;
9. Bahwa demi kepastian hukum mohon pula agar para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara a quo;
10. Membebankan penggugat untuk biaya perkara yang timbul menurut hukum; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |