Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AHMAD NUR HIDAYAT alias NUR Bin SUDARJO , Saudara AJIS IRAWAN Alias AJIS (DPO) dan Saudara YANDI (DPO) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Blok 07/04 Afdeling Kilo PT. LTT (Lestari Tani Teladan), Desa Towira, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni2024 sekitar pukul 09,00 Wita , Terdakwa pergi ke rumah Saudara AJIS IRAWAN (DPO) selanjutnya pada saat berbicara Saudara AJIS IRAWAN mendapatkan chat dari aplikasi Whatsapp dari Saudara AGUSTAN untuk menagih hutang sebesar Rp3.000.000.00, setelahnya Saudara AJIS IRAWAN (DPO) mengatakan “SUDAH DITAGIH KITA”, setelahnya Terdakwa menjawab “AYO KITA PERGI BEKERJA (MENGAMBIL TANPA IZIN BUAH KELAPA SAWIT MILIK PT.LTT)” dan Saudara AJIS IRAWAN menanyakan “DIMANA” dan Terdakwa menjawab “DIBLOK 7/4 AFDELING KILO”, selanjutnya Terdakwa dan Saudara AJIS IRAWAN menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merek Honda Beat, Nomor Mesin : 7F51E2667522, Nomor Rangka : MH1JF5124BK670443, Warna Putih dan membawa 1 (satu) buah Egrek beserta dengan pipanya, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO) sampai ke Blok 7/4 Afdeling Kilo, setelahnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek beserta dengan pipanya untuk mengambil sebanyak 64 (enam puluh empat) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. LTT dari pohon sampai terjatuh ke tanah, setelahnya Saudara AJIS IRWAN (DPO) memindahkan 64 (enam puluh empat) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. LTT yang sudah berada di tanah dan mengangkat 64 (enam puluh empat) Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. LTT ke pinggir jalan, selanjutnya 18.30 Terdakwa dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda dua Merek Honda Beat, Nomor Mesin : 7F51E2667522, Nomor Rangka : MH1JF5124BK670443, Warna Putih ke Rumah Orang Tua Terdakwa yang berada di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupatemn Donggala, selanjutnya setelah sampai di rumah orang tua Terdakwa, Saudara YANDI (DPO) mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang mana Terdakwa langsung mengatakan “BAGIANMU UNTUK CARI KENDARAAN KARENA SUDAH SAYA PANENKAN DI BLOK DENGAN AJIS UNTUK MEMBAYAR HUTANG KITA DI AGUS” dan Saudara YANDI (DPO) menjawab “IYA NANTI SAYA YANG CARI KENDARAAN TERSEBUT” dan Terdakwa mengatakan “COBA KE RUMAH BABA DULU KALAU BISA DIA PINJAMKAN KENDARAAN MILIKNYA” kemudian Saudara YANDI (DPO) menuju ke rumah Saksi HASLAN untuk meminjam kendaraan roda empat , setelahnya Saudara YANDI (DPO) membawa 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) Merk Isuzu Type PHR54UCAAINI (4 X 2) M/T dengan Nopol DC 907XH dengn nomor rangka : MHCPHR54CPJ29191 Warna ARC White, milik Saksi HASLAN, setelah sampai di rumah orag tua Terdakwa dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa bersama Saudara YANDI (DPO) dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO) menuju ke blok 7/4 Kilo sekitar pukul 20.30 WITA menggunakan 1 (satu) kendaraan roda 4 (empat) Merk Isuzu Type PHR54UCAAINI (4 X 2) M/T dengan Nopol DC 907XH dan membawa 3 (tiga) buah tombak/loding, Setelah berada di blok 7/4 Kilo Terdakwa, Saudara YANDI (DPO), dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO) menaikan 64 (enam puluh empat) buah kelapa sawit yang telah terkumpul didekat jalan keatas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Isuzu Type PHR54UCAAINI (4 X 2) M/T dengan Nopol DC 907XH dengan menggunakan (tiga) buah tombak/loding, setelahnya sekitar jam 21.30 WITA Terdakwa, Saudara AJIS IRAWAN (DPO) dan Saudara YANDI (DPO) selesai memindahkan Tanda Buah Segar tersebut dan melanjutkan perjalanan untuk pulang, akan tetapi pada saat diperjalanan tepatnya di Bok 7/8 Juliet, Saksi ARNES, Saksi SYAMSUDIN dan Saksi IWAN mencoba mengamankan Terdakwa, Saudara AJIS IRAWAN (DPO) dan Saudara YANDI (DPO) akan tetapi Saudara AJIS IRAWAN (DPO) dan Saudara (YANDI DPO) melarikan diri menuju blok 8 Juliet dan Saksi ARNES, Saksi ILHAM dan Saksi SYAMSUDIN mengamankan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Isuzu Type PHR54UCAAINI (4 X 2) M/T dengan Nopol DC 907XH milik Saksi HASLAN, 3 (tiga) buah tombak/loding, 1 (satu) buah senter kepala dan beserta 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. LTT.
- Bahwa berdasarkan Nota Timbangan pada tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam12.33 Wita yang dikeluarkan oleh PT. LTT berat dari 64 (enam puluh empat) Tandan Buah Segar tersebut memiliki berat 1.690 Kilogram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Management Site PT. Lestari Tani Teladan tentang Pembayaran Harga TBS External yang pada pokoknya menerangkan harga per-kilogram tandan buah segar Kelapa Sawit seharga Rp2.160,00 (Dua Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
- Bahwa PT. LTT mengalami kerugian sebesar Rp3.650.400,00 (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) akibat perbuatan Terdakwa, Saudara YANDI (DPO) dan Saudara AJIS IRAWAN (DPO)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana |