Dakwaan |
Bahwa Terdakwa REZA alias EZA pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Huntap Blok N12 PUPR Desa Pombewe, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Hari Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- -
Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di rumah Saksi GITA FATAYANTI TIMUMUN yang beralamat di Huntap Blok N12 PUPR Desa Pombewe, Kecamatan Sigi, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah. Terdakwa pada saat itu berada di dalam rumah milik Saksi GITA FATAYANTI TIMUMUN bersama dengan Saksi MOH. FAIZAL yang sedang tertidur di ruang tamu sambil mendengarkan musik dari HANDPHONE RELAME C15 warna abu-abu miliknya, lalu Terdakwa masuk ke kamar Saksi GITA FATAYANTI TIMUMUN dan menggeledah tas-tas yang menggantung di belakang pintu kamar tersebut, lalu kemudian Terdakwa menemukan sebuah tas berisikan dompet kecil warna pink, lalu Terdakwa membuka dompet tersebut dan menemukan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa mengambil dan menyimpan uang tersebut di saku kanan celana bagian depan Terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar menuju ruang tengah dan mengambil 1 (satu) unit HANDPHONE REALME C15 warna abu-abu milik Saksi MOH. FAIZAL yang berada diatas perut Saksi MOH. FAIZAL, lalu memasukkan handphone tersebut ke saku kiri celana bagian depan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menemui Saksi MUH. ZIKRI RISKI alias IKI yang berada tidak jauh dari rumah Saksi GITA FATAYANTI TIMUMUN, lalu Terdakwa menyuruh Saksi MUH. ZIKRI RISKI alias IKI untuk mengantarkan Terdakwa pergi membeli pakaian dan menyuruh Saksi MUH. ZIKRI RISKI alias IKI untuk meminjam sebuah sepeda motor, lalu Terdakwa sempat menunjukkan sejumlah uang dan HANDPHONE REALME C15 warna abu-abu milik Saksi MOH. FAIZAL dan mengatakan uang serta handphone tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian Saksi MUH. ZIKRI RISKI alias IKI membonceng dan mengantar Terdakwa ke Kelurahan Tatanga dengan maksud awal untuk membeli pakaian. Setelah sampai di tempat tujuan Terdakwa pergi membeli sabu-sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), membeli 1 (satu) topi merk Adidas, 1 (satu) celana pendek merk Adidas, dan 1 (satu) kaos lengan panjang dengan total nilai harga ketiga barang tersebut adalah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) . - Selanjutnya, Terdakwa kembali ke Huntap Pombewe lalu singgah didepan rumah Saksi MUH. ZIKRI RISKI alias IKI. Pada saat itu Terdakwa yang mengetahui bahwa dirinya sedang dicari oleh masyarakat pergi melarikan diri menuju hutan/semak-semak belakang Huntap Pombewe, namun pada saat itu masyarakat melihat dan mengejar Terdakwa. Disaat Terdakwa melarikan diri, uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Rupiah) dan shabu-shabu yang Terdakwa kantongi di saku kanan celana bagian depan Terdakwa terjatuh sekitar 50 (lima puluh meter) dari tempat masyarakat menangkap Terdakwa. - Bahwa sisa uang yang dapat diamankan oleh Masyarakat adalah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di saku kanan celana bagian depan Terdakwa dan HANDPHONE REALME C15 warna abu-abu terdapat di saku kiri celana bagian depan Terdakwa. - Bahwa akibat pencurian tersebut Saksi GITA FATAYANTI TIMUMUN menderita kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Saksi MOH. FAIZAL menderita kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang ditimbulkan atas perbutan Terdakwa adalah sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.----------
|