Dakwaan |
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21:00 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 13:00 Wita CULANG mengatakan “belikan dulu saya barang nanti ongkosnya saya kasih sampai ditujuan” dan memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) kepada terdakwa. Kemudian SULASNE mengatakan “belikan dulu saya barang nanti ongkosnya saya kasih sampai ditujuan” dan memberikan memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) kepada terdakwa.
- Selanjutnya terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih nomor polisi DN 1377 CD menuju ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah membeli sebanyak 4 (empat) paket narkotika sabu seharga Rp3.800.000,00 (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika sabu dibawah kursi pengemudi 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih nomor polisi DN 1377 CD. Selanjutnya terdakwa menuju ke Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian sekitar pukul 21:30 Wita terdakwa melintasi jalan Trans Sulawesi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah diberhentikan oleh 5 (lima) orang anggota Kepolisian Sektor Labuan yakni saksi MOCHAMMAD RIFAI, RIFAN, GUNAWAN, saksi MUSTANSHIR, dan GUNAWAN meminta terdakwa untuk keluar dari dalam mobil. Selanjutnya saksi MOCHAMMAD dan saksi MUSTANSHIR menggeledah badan dan menemukan 4 (empat) paket narkotika sabu dibawah kursi pengemudi 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih nomor polisi DN 1377 CD. Kemudian saksi MUSTANSHIR menanyakan “ini apa, punya siapa?” dan terdakwa mengatakan “itu sabu miliknya temannya yang ada di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai yang dititipkan beli di Kelurahan Kayumalue”.
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3263/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 7505/2024/NNF dengan berat netto sebesar 4,0667 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 3,9864 gram milik terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA positif mengandung Metamfetamina. ------------------------
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21:00 Waktu Indonesia bagian Tengan (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
|
|
|
|
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21:30 Wita Personil Kepolisian Sektor Labuan yang terdiri dari saksi MOCHAMMAD RIFAI, saksi MUSTANSHIR, RIFAN, GUNAWAN, dan GUNAWAN melaksanakan kegiatan razia rutin malam minggu di jalan Trans Sulawesi Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Personil Kepolisian Sektor Labuan memberhentikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih nomor polisi DN 1377 CD yang dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian Personil Kepolisian Sektor Labuan yaitu saksi MOCHAMMAD RIFAI dan saksi MUSTANSHIR memeriksa dan menemukan 4 (empat) paket narkotika sabu dibawah kursi pengemudi 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya warna putih nomor polisi DN 1377 CD. Kemudian saksi MUSTANSHIR menanyakan “ini apa, punya siapa?” dan terdakwa mengatakan “itu sabu miliknya temannya yang ada di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai yang dititipkan beli di Kelurahan Kayumalue”.
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3263/NNF/VI/2024 tanggal 02 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 7505/2024/NNF dengan berat netto sebesar 4,0667 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 3,9864 gram milik terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA positif mengandung Metamfetamina. ------------------------
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa HIZKIA ERVIN NOVISANTO alias KIA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|