INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2024/PN Dgl | MOH AKRAM | ANWAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 26 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |