Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
TITO Bin JON PARANATHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1483/P.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITO Bin JON PARANATHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa TITO Bin JON PARANATHA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, dan pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 04.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi CECEP SUDRAJAD Alias CECEP yang berada di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sama” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari tahun 2024 pukul 19.00 Wita, terdakwa sedang duduk di teras rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala dengan tujuan mencari Wi-Fi. Kemudian terdakwa melihat kunci rumah di kusen pintu depan rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP dan langsung mengambil kunci tersebut yang kemudian terdakwa gunakan untuk membuka pintu depan rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP. Setelah berada di dalam rumah, terdakwa menuju ke kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP yang mana kios tersebut masih merupakan bagian depan rumah milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP. Selanjutnya terdakwa mengambil uang di laci meja, di celengan yang terletak di atas meja, dan di tas selempang yang tergantung di atas meja dengan total uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus rokok merk Surya 16 di rak kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP. Setelah mengambil uang sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) bungkus rokok tersebut, terdakwa langsung keluar melalui pintu depan rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP dan menguncinya kembali;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 04.40 Wita, terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP yang pada saat itu terdakwa ketahui dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala. Sesampainya di rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP, terdakwa memanjat dinding rumah bagian depan yang merupakan kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP. Setelah berada di atas plafon kios, terdakwa membongkar plafon kios tersebut dan melompat ke dalam kios. Kemudian setelah berada di dalam kios, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di dalam laci meja dan mengambil barang berupa 6 (enam) bungkus rokok, 1 (satu) botol oli mesin, 1 (satu) oli gardan, 2 (dua) botol cat pilox, 1 (satu) gantung kopi aren, dan 1 (satu) buah jam tangan. Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa langsung keluar melalui jendela belakang rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil uang tunai dan barang-barang di kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa TITO Bin JON PARANATHA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 Wita atatu setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi CECEP SUDRAJAD Alias CECEP yang berada di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP yang pada saat itu terdakwa ketahui dalam keadaan kosong atau tidak ada orang di Desa Bonemarawa Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala. Sesampainya di rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP, terdakwa memanjat dinding rumah bagian depan yang merupakan kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP. Setelah berada di atas plafon kios, terdakwa membongkar plafon kios tersebut dan melompat ke dalam kios. Kemudian setelah berada di dalam kios, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di dalam laci meja dan mengambil barang berupa 6 (enam) bungkus rokok, 1 (satu) botol oli mesin, 1 (satu) oli gardan, 2 (dua) botol cat pilox, 1 (satu) gantung kopi aren, dan 1 (satu) buah jam tangan. Setelah mengambil barang-barang tersebut, terdakwa langsung keluar melalui jendela belakang rumah Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengambil uang tunai dan barang-barang di kios milik Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi CECEP SUDRAJAT Alias CECEP.

----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya