Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Dgl Ni Kadek Sempeng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Sempeng
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Shiscana Dosna Uli, SH.Ni Kadek Sempeng
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Pemohon I WAYAN BENTIR dan NI KADEK SEMPENG yang di laksanakan pada tanggal 5 November 1985, Di Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon Untuk Mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala.
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak