Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2706/P.2.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2RILLA UTRI FEFTINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia AGUNG (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Kalvari Dusun Tanahpobunti Desa Maranatha Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kalvari Dusun Tanahpobunti Desa Maranatha Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi yang merupakan lingkungan perkampungan warga, dengan keadaan jalan beraspal baik dan jalan lurus rata, arus lalu lintas sepi dan cuaca cerah, tidak ada yang menghalangi pandangan pengemudi ke arah depan. Terdakwa yang pada saat itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol yaitu minuman jenis Saguer yangmana sekitar 30 (tiga puluh menit) yang lalu Terdakwa meminum-minuman keras bersama dengan Saksi David, kemudian Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 135 warna kuning dengan plat nomor DN 3690 JI hendak pergi ke rumah teman Terdakwa di dekat Pasar Maranatha dari arah Selatan menuju ke Utara atau dari arah Desa Sidondo IV menuju ke arah Desa Maranatha. Pada saat itu di Jalan Kalvari Dusun Tanahpobunti tepatnya di depan Gereja BK Tanahpobunti dari arah depan Terdakwa melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna merah putih dengan plat nomor DN 5110 EJ yang dikendarai oleh Alm Rahmat Ramadan yang membonceng Saksi Refan Efendi bergerak dari arah yang sama. Kemudian Terdakwa melambung kencang Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna merah putih tersebut dan pada saat itu Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tanpa menghidupkan lampu sein ke kanan, selain itu Terdakwa tidak memperkirakan jarak aman saat akan melambung pengendara sepeda motor yakni Alm Rahmat Ramadan yang ada di depannya. Sehingga Terdakwa menyenggol bagian kanan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX King warna merah putih tersebut dan Saksi Refan Efendi serta Alm Rahmat Ramadan terjatuh ke arah utara namun Sepeda Motor yang dikendarai Terdakwa tidak terjatuh dan tidak berhenti namun langsung melanjutkan perjalanannya menuju ke arah Utara. Setelah itu Saksi Refan Efendi dan Alm Rahmat Ramadan dibantu warga sekitar untuk dibawa ke Puskesmas Maranatha. Namun pada saat itu Petugas Puskesmas Maranatha tidak berada di tempat sehingga Alm Rahmat Ramadan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo dan mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut hingga dirujuk ke Rumah Sakit Bala Keselamatan Palu.
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi Refan Efendi mengalami luka lecet pada sikut tangan kiri dan kanan, lutut sebelah kiri dan pinggang, sedangkan Alm. Rahmat Ramadan terdapat perdarahan dari telinga dan hidung, pasien dalam keadaan tidak sadar disebabkan karena trauma kepala berat dan dirujuk ke RS BK untuk penanganan lebih lanjut sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 800.1/445/Visum/RSTB/VI/2024 sehingga mengakibatkan Alm. Rahmat Ramadan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sebagaimana Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor: 474.3/246/SDD.IV/2024 tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Wana Wahyuni UB. Kepala Desa Sidondo IV Kasi Pemerintahan.
  • Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa telah memberikan bantuan pengobatan kepada keluarga Alm. Rahmat Ramadan sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan sembako.

 

------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya