Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4.FAISAL RAMADHAN, S.H.
OWEN Alias WEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1093/P.2.20/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
2RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
3SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H.
4FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OWEN Alias WEN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa OWEN ALIAS WEN bersama dengan Saksi RISWAN ALIAS RIS (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Berawal pada Hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa OWEN ALIAS WEN sedang duduk bersama teman teman Terdakwa yang bertempat di  Lorong Bunga Utara Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang mana pada saat itu datang Saksi RISWAN ALIAS RIS untuk ikut meminum minuman keras jenis saguer yang kemudian Terdakwa dengan Saksi RISWAN ALIAS WEN bersepakat untuk bertemu dirumah LONG-LONG (DPO) yang bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi pada esok harinya dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu bersama-sama;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WITA, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi RISWAN ALIAS RIS di depan rumah LONG-LONG, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RISWAN ALIAS RIS bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saksi DECKY ANG JAYA namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa akan memberikan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah selesai mengkonsumsi Narkotika yang akan dibeli. Setelah bersepakat, Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN pun masuk ke dalam rumah LONG-LONG dan Saksi RISWAN ALIAS RIS mengatakan kepada Saksi DECKY ANG JAYA “adakah?”, dan Saksi DECKY ANG JAYA menjawab “ada ini”, kemudian Saksi RISWAN ALIAS RIS memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DECKY ANG JAYA dan menjelaskan bahwa kekurangan uang akan diberikan pada saat setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi DECKY ANG JAYA pun memberikan kepada Saksi RISWAN ALIAS RIS dan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut ke dalam kaca pirex yang sudah terpasang di alat hisap sabu/bong dan langsung membakar Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian  Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA bersama dengan Saksi USMAN serta beserta tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mengamankan Terdakwa, Saksi RISWAN ALIAS RIS, dan Saksi DECKY ANG JAYA dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah milik LONG-LONG yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,5519 (dua koma lima lima satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar;
  • 4 (empat) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) lem isolasi bening bekas;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah toples bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan satu pak plastik kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buat guci berbentuk tempat duduk;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00( lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastik klip sisa pakai;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong;
  • 1 (satu) buah kaca pireks;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
  • 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari pipet.

Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi RISWAN ALIAS RIS, Saksi DECKY ANG JAYA dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0090 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 99
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0092.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RISWAN ALIAS RIS tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa ia Terdakwa OWEN ALIAS WEN bersama dengan Saksi RISWAN ALIAS RIS (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WITA, pada saat Terdakwa OWEN ALIAS WEN sedang duduk bersama teman teman Terdakwa yang bertempat di  Lorong Bunga Utara Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, yang mana pada saat itu datang Saksi RISWAN ALIAS RIS untuk ikut meminum minuman keras jenis saguer yang kemudian Terdakwa dengan Saksi RISWAN ALIAS WEN bersepakat untuk bertemu dirumah LONG-LONG (DPO) yang bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi pada esok harinya dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu bersama-sama;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 12.45 WITA, Terdakwa bertemu kembali dengan Saksi RISWAN ALIAS RIS di depan rumah LONG-LONG, selanjutnya Terdakwa dan Saksi RISWAN ALIAS RIS bersepakat untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan maksud digunakan untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari Saksi DECKY ANG JAYA namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa akan memberikan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setelah selesai mengkonsumsi Narkotika yang akan dibeli. Setelah bersepakat, Terdakwa dan Saksi OWEN ALIAS WEN pun masuk ke dalam rumah LONG-LONG dan Saksi RISWAN ALIAS RIS mengatakan kepada Saksi DECKY ANG JAYA “adakah?”, dan Saksi DECKY ANG JAYA menjawab “ada ini”, kemudian Saksi RISWAN ALIAS RIS memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DECKY ANG JAYA dan menjelaskan bahwa kekurangan uang akan diberikan pada saat setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi DECKY ANG JAYA pun memberikan kepada Saksi RISWAN ALIAS RIS dan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut ke dalam kaca pirex yang sudah terpasang di alat hisap sabu/bong dan langsung membakar Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian  Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA bersama dengan Saksi USMAN serta beserta tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Bunga, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA, Saksi RIZKIAWAN SAPUTRA dan Saksi USMAN mengamankan Terdakwa, Saksi RISWAN ALIAS RIS, dan Saksi DECKY ANG JAYA dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah milik LONG-LONG yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 8 (delapan) paket plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,5519 (dua koma lima lima satu sembilan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar;
  • 4 (empat) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
  • 1 (satu) lem isolasi bening bekas;
  • 1 (satu) pak plastik klip kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) buah toples bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan satu pak plastik kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buat guci berbentuk tempat duduk;
  • 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5000,00( lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastik klip sisa pakai;
  • 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong;
  • 1 (satu) buah kaca pireks;
  • 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
  • 1 (satu) buah alat bantu hisap yang terbuat dari pipet.

Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi RISWAN ALIAS RIS, Saksi DECKY ANG JAYA dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0090 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut:
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 99
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0092.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/78/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 05 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. OWEN ALIAS WEN, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RISWAN ALIAS RIS tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya