Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
ANDRIAN SAPUTRA ANDI A Alias ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1937/P.2.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN SAPUTRA ANDI A Alias ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Andiran Saputra Andi A Als. Andri bersama-sama dengan saksi MOH. FIRDAUS Als. Daus (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 04:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Palu - Palolo KM. 15, Desa Sidera, RT 003 / RW 001, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 19:00 Wita MOH. FADLUN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 menuju rumah saksi ROSNI. Selanjutnya MOH. FADLUN memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 di depan rumah saksi ROSNI;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 23:00 Wita saksi terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah menjemput saksi Moh. Firdaus Als. Daus yang beralamat di Jalan Jadi Kaili Blok E Nomor 16, RT 003 / RW 001, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya saksi Moh. Firdaus Als. Daus bersama terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah pergi menuju BTN Tagari Asri, Jl. Tagari Lonjo, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk meminum minuman keras cap tikus. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 03:30 Wita saksi Moh. Firdaus Als. Daus bersama terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah pergi menuju Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya saksi Moh. Firdaus Als. Daus dan terdakwa berhenti di depan rumah saksi ROSNI yang beralamat di Jalan Poros Palu - Palolo KM. 15, Desa Sidera, RT 003 / RW 001, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian terdakwa turun dari atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah memasuki rumah dan bertemu saksi ROSNI. Selanjutnya saksi ROSNI bertanya “Cari siapa?” dan terdakwa menjawab “mau ketemu om”. Kemudian saksi ROSNI menyuruh terdakwa menunggu di depan teras rumah saksi ROSNI. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ke dalam kamar mengambil 1 (satu) kunci sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 yang tergantung di pintu kamar tidur rumah saksi ROSNI kemudian terdakwa kembali menuju teras rumah saksi ROSNI memberikan 1 (satu) buah kunci sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 kepada terdakwa, kemudian saksi Moh. Firdaus Als. Daus mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 dan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah pergi menuju Jalan Tagasari Lonjo Nomor 22 RT 006/ RW 001, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Moh. Firdaus Als. Daus yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor merek honda scoopy warna coklat dengan nomor polisi DN 2544 AY, nomor rangka MH1JM3112HK348197, nomor mesin JM31E1351606 milik saksi YASIR tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi YASIR mengakibatkan kerugian senilai Rp15.800.000,00 (Lima belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya