Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
SAMSUL RIZAL Alias MOJA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/P.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL RIZAL Alias MOJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa SAMSUL RIZAL Alias MOJA bersama-sama dengan anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski (dilakukan penununtutan secara terpisah) dan Sdr. Isal (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gudang milik saksi Sukarno yang berada di Kompleks Pembangunan BTN Banua Indah Permai di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa dan Sdr. Isal (DPO) sedang berjalan kaki dan bertemu dengan anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Lalu terdakwa dan Sdr. Isal (DPO) mengajak anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski untuk mengikutinya ke BTN Banua Indah Permai yang berada di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Setelah tiba dengan berjalan kaki, anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski diminta oleh terdakwa untuk menunggu sekitar 10 (sepuluh) meter di sekitaran gudang penyimpanan milik saksi Sukarno, sedangkan terdakwa dan Sdr. Isal (DPO) mendekat ke arah pintu gudang, dimana kondisi pintu gudang terkunci oleh gembok dan rantai. Selanjutnya Sdr. Isal (DPO) mengambil sebuah linggis yang berada di dekat pintu gudang dan terdakwa memegang rantai yang terlilit di gagang pintu gudang. Kemudian Sdr. Isal (DPO) mencungkil gembok dan rantai yang terllilit menggunakan sebuah linggis hingga terlepas. Setelah itu, terdakwa kembali mendatangi anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski dan mengajaknya untuk masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan. Setelah masuk ke dalam gudang, anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski mengambil 1 (satu) gulungan kabel listrik, sedangkan terdakwa mengambil pemotong keramik dan Sdr. Isal (DPO) mengambil barang berupa bor, sekrup serta meteran. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski dan Sdr. Isal (DPO) membawa barang-barang tersebut keluar gudang untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski dan Sdr. Isal (DPO) mengakibatkan saksi Sukarno mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juga rupiah).
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan anak saksi Riski Bin Hasbi alias Riski dan Sdr. Isal (DPO) tanpa hak atau tanpa izin mengambil barang milik saksi Sukarno.

 

-----------Perbuatan Terdakwa SAMSUL RIZAL Alias MOJA tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya