Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MIRSON, pada hari Kamis tanggal 27 bulan September tahun 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Kavaya, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " penganiayaan menyebabkan luka - luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas. Berawal jam 18.00 terdakwa pergi bersama istri terdakwa ke desa oti kerumah kakak terdakwa, setibanya di desa OTI terdakwa mendengar kabar tentang rumah tangga keponakan terdakwa yaitu saudara ISWAN diikut campuri oleh sepupunya, jadi terdakwa Bersama saudra ISWAN pergi bersama-sama kerumah mertua dari saudara ISWAN untuk membicarakan tentang rumah tangga saudara ISWAN, sekitar jam 20.40 terdakwa Bersama saudara ISWAN tiba di rumah mertua dari saudara ISWAN di desa Kavaya untuk bertemu dengan saudara AZAM, sesampainya disana terjadi cekcok antara terdakwa dan saudara ISWAN dengan saudara AZAM, lalu terjadilah perkelahian antara Terdakwa dan saudara ISWAN dengan saudara AZAM. Ketika korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN ingin memindahkan kursi ke dalam rumah, korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN melihat adik korban saudara AZAM sedang berkelahi dengan saudara ISWAN dan Terdakwa melihat hal tersebut korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN langsung menarik saudara AZAM. Setelah korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN menarik saudara AZAM tiba – tiba terdakwa menggunakan tangan kanan menusuk sebilah parang dari arah samping kanan korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN Ketika korban ingin menghindar tetapi tangan terdakwa terlalu cepat sehingga menikam korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN pada bagian tulang rusuk dibawah ketiak. Setelah menikam korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN terdakwa langsung melarikan diri, pada saat kejadian tersebut disaksikan oleh saksi ROSIDA, saksi MOH FADIL dan saksi IRSAN lalu setelah kejadian tersebut korban korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN dibawa ke puskesmas TOAYA. ”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIRSON, Korban CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN mengalami luka-luka sebagaimana Visum et Repertum 445/812/SK-VER/UPTD PKM SAPL TYA/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Astri Satriani Putri selaku Dokter Puskesmas PUE LASADINDI Toaya Kecamatan Sindue, Kab. Donggala yang telah melakukan pemerikasaan kepada Saksi CHOZIN ARIF Bin SARLIN Alias OZIN, dengan kesimpulan terdapat luka robek pada bagian rusuk dengan panjang lima sentimeter kali dua sentimeter dan lengan bawah sebelah kanan dengan panjang empat sentimeter kali dua sentimeter. |