Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
1.NOBER
2.STEVEN Alias TEPE
3.ELEN Alias ELE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2245/P.2.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOBER[Penahanan]
2STEVEN Alias TEPE[Penahanan]
3ELEN Alias ELE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa I NOBER, bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun III Rawa Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran, Ledakan Atau Banjir Yang Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I NOBER, bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE mengetahui dan mendengar kejadian pembunuhan terhadap Alm. AGUSTAN yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU di Dusun III Rawa Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi tepatnya di depan rumah milik Saksi RIA, kemudian Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE langsung menuju ke tempat kejadian di depan rumah milik Saksi RIA. Lalu, setibanya Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di depan rumah Saksi RIA melihat Alm.  AGUSTAN sudah meninggal tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah sehingga Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE merasa emosi dan tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU. Kemudian, Terdakwa I NOBER, bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pergi menuju rumah milik Saksi RIA yang terletak di pinggir jalan Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan membawa parangnya masing-masing dan membawa bahan bakar jenis pertalite sebanyak satu botol yang dibeli oleh Terdakwa I NOBER di kios milik Saksi ODANG.
  • Selanjutnya, pada pukul 21.35 wita Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di rumah Saksi RIA dan langsung masuk ke rumah milik Saksi RIA yang sudah dalam keadaan kosong dengan membawa parangnya masing-masing, lalu Terdakwa I NOBER mencari Alm. CALVIN Alias BAU dengan memeriksa ke dalam kedua kamar yang ada di rumah tersebut namun kedua kamar tersebut dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa I NOBER menyiram bahan bakar jenis pertalite ke dalam kamar tersebut lalu menyalakan api dengan menggunakan korek gas yang Terdakwa I NOBER bawa pada saat itu, sementara itu Terdakwa II STEVEN Alias TEPE dan Terdakwa III ELEN Alias ELE melakukan pengrusakan dengan cara menebas berulang kali dinding rumah milik Saksi RIA yang berbahan seng tepatnya pada bagian kamar mandi atau WC rumah milik Saksi RIA.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi RIA mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,(tiga puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa I NOBER, Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I NOBER, bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE mengetahui dan mendengar kejadian pembunuhan terhadap Alm. AGUSTAN yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU di Dusun III Rawa Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi tepatnya di depan rumah milik Saksi RIA, kemudian Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE langsung menuju ke tempat kejadian di depan rumah milik Saksi RIA. Lalu, setibanya Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di depan rumah Saksi RIA melihat Alm.  AGUSTAN sudah meninggal tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah sehingga Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE merasa emosi dan tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU. Kemudian, Terdakwa I NOBER, bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pergi menuju rumah milik Saksi RIA yang terletak di pinggir jalan Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan membawa parangnya masing-masing dan membawa bahan bakar jenis pertalite sebanyak satu botol yang dibeli oleh Terdakwa I NOBER di kios milik Saksi ODANG.
  • Selanjutnya, pada pukul 21.35 wita Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di rumah Saksi RIA dan langsung masuk ke rumah milik Saksi RIA yang sudah dalam keadaan kosong dengan membawa parangnya masing-masing, lalu Terdakwa I NOBER mencari Alm. CALVIN Alias BAU dengan memeriksa ke dalam kedua kamar yang ada di rumah tersebut namun kedua kamar tersebut dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa I NOBER menyiram bahan bakar jenis pertalite ke dalam kamar tersebut lalu menyalakan api dengan menggunakan korek gas yang Terdakwa I NOBER bawa pada saat itu, sementara itu Terdakwa II STEVEN Alias TEPE dan Terdakwa III ELEN Alias ELE melakukan pengrusakan dengan cara menebas berulang kali dinding rumah milik Saksi RIA yang berbahan seng tepatnya pada bagian kamar mandi atau WC rumah milik Saksi RIA.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi RIA mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,(tiga puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------

 

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ----------

 

 

ATAU

 

KETIGA

------Bahwa Terdakwa I NOBER, Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakkan, Membikin Tak Dapat Dipakai Atau Menghilangkan Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I NOBER, bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE mengetahui dan mendengar kejadian pembunuhan terhadap Alm. AGUSTAN yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU di Dusun III Rawa Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi tepatnya di depan rumah milik Saksi RIA, kemudian Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE langsung menuju ke tempat kejadian di depan rumah milik Saksi RIA. Lalu, setibanya Terdakwa I NOBER bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di depan rumah Saksi RIA melihat Alm.  AGUSTAN sudah meninggal tergeletak di pinggir jalan dengan bersimbah darah sehingga Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE merasa emosi dan tidak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Alm. CALVIN Alias BAU. Kemudian, Terdakwa I NOBER, bersama-sama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE pergi menuju rumah milik Saksi RIA yang terletak di pinggir jalan Desa Bulili Kec. Nokilalaki Kab. Sigi dengan membawa parangnya masing-masing dan membawa bahan bakar jenis pertalite sebanyak satu botol yang dibeli oleh Terdakwa I NOBER di kios milik Saksi ODANG.
  • Selanjutnya, pada pukul 21.35 wita Terdakwa I NOBER bersamasama dengan Terdakwa II STEVEN Alias TEPE, dan Terdakwa III ELEN Alias ELE tiba di rumah Saksi RIA dan langsung masuk ke rumah milik Saksi RIA yang sudah dalam keadaan kosong dengan membawa parangnya masing-masing, lalu Terdakwa I NOBER mencari Alm. CALVIN Alias BAU dengan memeriksa ke dalam kedua kamar yang ada di rumah tersebut namun kedua kamar tersebut dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa I NOBER menyiram bahan bakar jenis pertalite ke dalam kamar tersebut lalu menyalakan api dengan menggunakan korek gas yang Terdakwa I NOBER bawa pada saat itu, sementara itu Terdakwa II STEVEN Alias TEPE dan Terdakwa III ELEN Alias ELE melakukan pengrusakan dengan cara menebas berulang kali dinding rumah milik Saksi RIA yang berbahan seng tepatnya pada bagian kamar mandi atau WC rumah milik Saksi RIA.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi RIA mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000,(tiga puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------------------

--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya