Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
172/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
ANDIKA SAPUTRA Alias ANDIKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 432/P.2.14.8/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ANDIKA SAPUTRA ALIAS ANDIKA Bersama-sama saksi HERMANSYAH ALIAS ADE dan saksi FARID BIN NURDIN (penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di dalam halaman PT Wijaya Karya Desa Lero Tatari, Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-4 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |