Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Dgl MOH AKRAM ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Sabtu, 26 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOH AKRAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hartonoMOH AKRAM
Tergugat
NoNama
1ANWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak