Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
BAJRAN ALIAS BAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/P.2.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAJRAN ALIAS BAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa BAJRAN Alias BAJA pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2024, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG mendapatkan informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala. Kemudian setelah Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG beserta anggota Satresnarkoba  melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala ketika terdakwa sedang duduk dan memegang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG yang disaksikan oleh Saksi SUPARDI selaku masyarakat, melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa. Kemudian ketika melakukan penggeledahan, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api gas di lantai tempat terdakwa duduk sebelumnya. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika tersebut adalah milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap bong, dan 1 (satu) buah korek api gas ke Polres Donggala untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  NO. LAB : 1922/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan ba-rang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0916 (nol koma nol sembilan satu enam) gram milik Terdakwa BAJRAN Alias BAJA dinyatakan positif Metamfetamina;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-----------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa BAJRAN Alias BAJA pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul  16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap sabu (bong) dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pyrex, kemudian narkotika jenis sabu yang sudah di dalam pyrex terdakwa bakar menggunakan korek api gas yang apinya kecil yang selanjutnya asap hasil pembakaran tersebut terdakwa hisap melalui sedotan plastik; 
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG beserta anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Desa Labuan Salumbone Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala ketika terdakwa sedang duduk dan memegang 1 (satu) set alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG yang disaksikan oleh Saksi SUPARDI selaku masyarakat, melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa. Kemudian ketika melakukan penggeledahan, Saksi HENDRA dan Saksi PARIS TONANG menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah korek api gas di lantai tempat terdakwa duduk sebelumnya. Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang akan terdakwa konsumsi dengan tujuan membuat rasa nyaman pada tubuh dan menghilangkan rasa capek. Selanjutnya terdakwa beserta 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap bong, dan 1 (satu) buah korek api gas ke Polres Donggala untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  NO. LAB : 1922/NNF/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Asmawati, S.H., M.Kes dan pemeriksa, Surya Pranowo, dan Apt. Eka Agustiani, S.Si menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0916 (nol koma nol sembilan satu enam) gram milik Terdakwa BAJRAN Alias BAJA dinyatakan positif Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tanggal 02 April 2024 dengan hasil pemeriksaan terperiksa BAJRAN Alias BAJA memiliki riwayat penggunaan zat yaitu Amphethamine (sabu) serta fisik tersangka dalam batas normal dan tidak ada keluhan. Dapat disimpulkan bahwa terperiksa terdiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya dan disarankan terperiksa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan dengan proses hukum tetap berlanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.---------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya