Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
JUMARDI Alias JUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Alias JUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa JUMARDI Alias JUMA bersama dengan Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Kecamatan Tavanjuka, Kelurahan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Donggala berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Donggala daripada Pengadilan Negeri Palu, sehingga Pengadilan Negeri Donggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada sekitar pukul 14.00 Wita Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan HP Oppo A17 warna biru via WhatsApp dengan maksud untuk menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Tatanga Kota Palu dan saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI akan memberikan upah kepada Terdakwa sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wita Terdakwa dihubungi kembali via pesan WhatsApp oleh Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI dengan maksud untuk akan memberikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa di Jalan Desa Simoro Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi terhadap hal tersebut Terdakwa menyetujuinya. Kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI untuk mengambil uang Sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) serta upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Sesampainya Terdakwa dirumah sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa dihubungi via pesan WhatsApp oleh saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk menitip membeli narkotika jenis sabu yang nantinya saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN akan berikan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan meminta agar Terdakwa menambah uang untuk membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyetujuinya, lalu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam pergi menemui saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN di jalan sekitar daerah Desa Simoro Kelurahan Simoro Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi untuk mengambil uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. MEMES (masuk dalam daftar pencarian orang) dan mambawa uang dengan rincian masing-masing uang milik Terdakwa sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), uang saksi IDRIS EFENDI Alias PENDI sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa tiba di Kelurahan Tatanga Kota Palu, Terdakwa menggunakan HP Android OPPO A12 menghubungi Sdri. MEMES (DPO) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa telah tiba di Kelurahan Tatanga Kota Palu. Setelah bertemu dengan Sdri. MEMES (DPO), Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu), kemudian Sdri. MEMES (DPO) memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Sdri. MEMES juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai bonus kepada terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam dompet berwarna hitam yang Terdakwa letakkan di dalam jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Setelah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Terdakwa diperjalanan pulang singgah disuatu kios untuk membeli 1 (satu) pack plastik isi 100 seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) yang merupakan titipan saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN. Setelah itu Terdakwa hendak pulang kerumahnya yang beralamat Desa Simoro Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, namun diperjalanan hendak pulang Terdakwa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian Resor Sigi untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah)
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdri. MEMES (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab: 4215/NNF/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 8238/2023/NNF berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4748 (satu koma empat tujuh empat delapan) gram milik tersangka JUMARDI Alias JUMA, MOH. FAUSAN Alias OCAN dan IDRIS AFANDI Alias PANDI adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/305/X/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 21 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangangi oelh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD menyatakan bahwa JUMARDI Alias JUMA dari kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan hasil negative mengandung Narkoba Golongan I Jenis Methamphetamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JUMARDI Alias JUMA bersama dengan Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya Anggota Satresnarkoba Polres Sigi yaitu Saksi USMAN dan Saksi FERRY PARTAMEIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepolisian Resor Sigi oleh seorang yang awalnya tidak diketahui identitasnya dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah mendapatkan cukup bukti Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melintas sepeda motor yang Saksi USMAN dan Saksi FERRY PARTAMEIJAYA curigai lalu dilakukan pengejaran terhadap orang tersebut. Setelah itu saksi USMAN dan Saksi FERRY PARTAMEIJAYA memberhentikan seorang yang bernama Terdakwa JUMARDI Alias JUMA yang mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang pada saat itu disaksikan oleh saksi HARLAN. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa bersama dengan Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang Terdakwa simpan di dalam dompet warna hitam yang diletakkan di jok sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selain itu ditemukan barang bukti berupa STNK dan NOTIS pajak sepeda motor, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 1 (buah) plastik klip besar, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu) yang tersimpan di dalam dompet berwarna hitam serta HP Android OPPA A12. Selanjutnya pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Sigi meminta Terdakwa untuk menghubungi Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI via voice note WhatsApp dan menyampaikan bahwa Terdakwa mengalami kecelakan dan sedang berada di Puskesmas Kaleka dengan tujuan agar dapat dilakukan pengembangan pemeriksaan serta penangkapan terhadap Saksi MOH. FAUSAN Alias OCAN dan Saksi IDRIS AFANDI Alias PANDI. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Puskesmas Kaleke Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Nomor Lab: 4215/NNF/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang ditandatangai oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 8238/2023/NNF berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,4748 (satu koma empat tujuh empat delapan) gram milik tersangka JUMARDI Alias JUMA, MOH. FAUSAN Alias OCAN dan IDRIS AFANDI Alias PANDI adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/305/X/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay tanggal 21 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangangi oelh dr. I Made Wijaya Putra, Sp.PD menyatakan bahwa JUMARDI Alias JUMA dari kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan hasil negative mengandung Narkoba Golongan I Jenis Methamphetamine (METH) dan Amphethamine (AMP).
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menguasai Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya