INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Dgl | AHMAD TAWFAN | 1.DUSER 2.PT. CIPTA KARYA SULTENG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.100.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa :
2.1. Tanah Objek Sengketa seluas 20.000.- (dua puluh ribu) meter persegi dengan batas-batas :
Utara : Jurang
Timur : Jalan Raya
Selatan : sdra. Djawi L
Barat : sdri. Halifa
Adalah Tanah milik Almarhum Masmun L;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan/atau memiliki objek sengketa dengan cara membuatkan 2 (dua) Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yaitu SKPT Nomor : 590/317/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 05 Februari 2015 dan SKPT Nomor : 590/383/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 29 Agustus 2015, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II membersihkan objek sengketa dengan alat berat serta membeli objek sengketa dari Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan jual beli atas objek sengketa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak benar menurut hukum;
6. Menyatakan segala surat-surat atas objek sengketa termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yaitu SKPT Nomor : 590/317/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 05 Februari 2015 dan SKPT Nomor : 590/383/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 29 Agustus 2015 tidak sah menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
7. Menghukum Para Tergugat yang mengusai objek sengketa untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian materill sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah);
b. Kerugian imaterill sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Total Rp. 2.100.000.000.- (dua milyar seratus juta rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conselvatoir beslag) atas objek sengketa;
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, bading maupun kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
