Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Dgl AHMAD TAWFAN 1.DUSER
2.PT. CIPTA KARYA SULTENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1AHMAD TAWFAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANSYAH, S.HAHMAD TAWFAN
Tergugat
NoNama
1DUSER
2PT. CIPTA KARYA SULTENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT SIGI BIROMARU
2KEPALA DESA POMBEWE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.100.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
Dalam Pokok Perkara
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa :
2.1. Tanah Objek Sengketa seluas 20.000.- (dua puluh ribu) meter persegi dengan batas-batas : 
Utara : Jurang
Timur : Jalan Raya
Selatan : sdra. Djawi L
Barat : sdri. Halifa
Adalah Tanah milik Almarhum Masmun L;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan/atau memiliki objek sengketa  dengan cara membuatkan 2 (dua) Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yaitu SKPT Nomor : 590/317/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 05 Februari 2015 dan SKPT Nomor : 590/383/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 29 Agustus 2015, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II membersihkan objek sengketa dengan alat berat serta membeli objek sengketa dari Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan jual beli atas objek sengketa yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak benar menurut hukum;
 
6. Menyatakan segala surat-surat atas objek sengketa termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yaitu SKPT Nomor : 590/317/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 05 Februari 2015 dan SKPT Nomor : 590/383/KD-P/20-11/SK-PT/PEM tertanggal 29 Agustus 2015 tidak sah menurut hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
7. Menghukum Para Tergugat yang mengusai objek sengketa untuk segera mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat;
 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian materill sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah);
b. Kerugian imaterill sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
Total Rp. 2.100.000.000.- (dua milyar seratus juta rupiah);
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conselvatoir beslag) atas objek sengketa;
 
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, bading maupun kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat;
 
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak