Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. Rp. 22.594.082,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Puluh Dua Rupiah)Belum termasuk biaya perkara
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan yaitu tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 19 Di Desa Tompi Bugis,Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala ,Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 1.510 M2 (Seribu Lima Ratus Sepuluh Meter Persegi) Tanggal 19 Juni 1997 Atas Nama RUDY HARTONO TAWUE kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.
- Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|