Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Dgl PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA 1.YANES LATULOLA
2.DEBBY MIRAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PRIMA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YANES LATULOLA
2DEBBY MIRAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.087.361,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Rp. 96.087.361,- (Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah)  Belum termasuk biaya perkara;
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan 1 (Satu) Unit Kendaaraan (Objek jaminan) Merek TOYOTA AW 12 /MOBIL BARANG PICK UP,Merek Toyota, Type AW 12 (HILUX PICK UP 2.0 M/T), Jenis Mobil Barang, Model Pick UP, No.Registrasi DN 8144 MF, Nomor Rangka, MR0AW12G3A0024900, Nomor Mesin :1 TR-7017598, Pemilik Yanes Latulola dalam keadaan utuh, beserta kelengkapanya dan tanpa Syarat Kepada penggugat;
  5. Memberikan hak kepada penggugat apabila tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada tergugat;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak