Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ADIL Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika Saksi BOYONG Bin HASAN mengendarai motornya menuju Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk membeli Narkotika jenis sabu pada seseorang yang tidak diketahui namanya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu, Saksi BOYONG Bin HASAN pulang menuju ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Saksi BOYONG Bin HASAN langsung membagi 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil yang rencananya akan dijual oleh Saksi BOYONG Bin HASAN dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per-paketnya. Dan dari sisa 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu tersebut, terdapat sedikit sisa Narkotika jenis sabu yang Saksi BOYONG Bin HASAN akan berikan kepada Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri, yakni dengan cara Saksi BOYONG Bin HASAN memanggil Terdakwa dengan berkata “ADIL, KAMAIGU” lalu Saksi BOYONG Bin HASAN masuk ke kamarnya untuk mengambil sisa dari 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu yang akan diberikan kepada Terdakwa dengan berkata “INI BAHAN SATU KAU PAKE” kemudian Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Saksi BOYONG Bin HASAN.
Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu masih berada di depan teras rumah Saksi BOYONG Bin HASAN. Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket bungkusan sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang diakui didapat dari Saksi BOYONG Bin HASAN. Kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melanjutkan penangkapan terhadap Saksi BOYONG Bin HASAN yang sedang berbaring di tempat tidur kamarnya, lalu Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi BOYONG Bin HASAN dan menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu milik Saksi BOYONG Bin HASAN. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi BOYONG Bin HASAN yang diselipkan di dinding kamar Saksi BOYONG Bin HASAN. Setelah itu, Saksi BOYONG Bin HASAN bersama dengan Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa ADIL Bin HASAN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3676/NNF/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0933 gram dan diberi nomor barang bukti 8532/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ADIL Bin HASAN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8532/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ADIL Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ADIL Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika saksi Kurniawan Saing dan saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan dari Tim Satresnarkoba Polres Donggala memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah Saksi BOYONG Bin HASAN yang bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi Kurniawan Saing dan saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan dari Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung menuju ke rumah Saksi BOYONG Bin HASAN untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Sesampainya di rumah Saksi BOYONG Bin HASAN, saksi Kurniawan Saing melihat Terdakwa sedang berada di teras depan rumah Saksi BOYONG Bin HASAN. Kemudian, saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket bungkusan sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang diakui didapat dari Saksi BOYONG Bin HASAN. Selanjutnya, saksi Moh. Rifai Kadjuju bersama rekan lainnya melanjutkan penangkapan terhadap Saksi BOYONG Bin HASAN yang sedang berbaring di tempat tidur kamarnya, lalu Tim Satresnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan terhadap Saksi BOYONG Bin HASAN dan menanyakan keberadaan Narkotika jenis sabu miliknya. Tidak lama kemudian, Tim Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu milik Saksi BOYONG Bin HASAN yang diselipkan di dinding kamar Saksi BOYONG Bin HASAN. Dan dari hasil introgasi yang didapatkan dari Terdakwa, bahwa benar Saksi BOYONG Bin HASAN menjual Narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa ADIL Bin HASAN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3676/NNF/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0933 gram dan diberi nomor barang bukti 8532/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ADIL Bin HASAN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8532/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ADIL Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa ADIL Bin HASAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan, Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 Wita, bermula ketika Terdakwa membeli sendiri Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tatanga Kota Palu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pulang menuju ke rumah orang tuanya yang bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala. Setelah itu, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut di belakang rumah orang tua Terdakwa dengan cara Terdakwa memasukkan sabu ke dalam pipet kaca yang disambungkan dengan pipet plastik sedotan air minum kemasan gelas. Lalu, Terdakwa membakar sabu tersebut dengan korek api gas dan Terdakwa menghisap uap asapnya dengan pipet plastik sampai sabunya habis hingga 8 (delapan) kali hisapan. Perasaan Terdakwa setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut adalah Terdakwa merasakan tenang, tidak mengantuk, dan lebih kuat bekerja dari biasanya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik Terdakwa ADIL Bin HASAN, dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab : 3676/NNF/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si. selaku pemeriksa dan diketahui oleh Asmawati,S.H.,M.Kes selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Plt Waka, dengan hasil pemeriksaan:
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0933 gram dan diberi nomor barang bukti 8532/2024/NNF, barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ADIL Bin HASAN
Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti dengan nomor 8532/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : SKET-142/VIII/KA/RH.04.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. FITRIANA selaku Dokter Pemeriksa dan Mohammas Fazri, S. Kep., Ns. Selaku Petugas Pemeriksa Urine dan diketahui oleh Khrisna Anggara, S.H., M.Si., hasil pemeriksaan urine yang telah dilakukan terhadap Terdakwa ADIL Bin HASAN adalah positif Amphetamine dan Methamphethamine.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala tertanggal 09 Desember 2024, yang ditanda tangani oleh dr. FITRIANA selaku Dokter Pemeriksa dan diketahui oleh KHRISNA ANGGARA, S.H., M. Si., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala dengan hasil asesmen medis yang dilakukan pada Terdakwa dan diketahui Terdakwa memiliki riwayat penggunaan zat yaitu Amphetamine (shabu), sehingga Terdakwa direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Donggala.
- Bahwa ketika Terdakwa menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ADIL Bin HASAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |