Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2026/PN Dgl 1.GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
2.AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
3.HENDI HARDICA, S.H.
AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-123/P.2.14.8/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI STANIA PERMANA, S.H.
2AHMAD FAIZ ALAMSYAH, S.H.
3HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di gedung walet milik saksi AHMAD RAMADHAN di Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN dengan sengaja telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara Merusak , Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu ,menggunakan perintah palsu,atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN Kronologi terjadinya pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 terdakwa telah jatuh tempo untuk membayar hutang, karena sudah terdesak kemudian terdakwa mempunyai ide melakukan pencurian sarang burung walet,

Bahwa sekitar pukul 01.00 wita terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN mengendarai Sepeda Motor Jupiter MX dari rumahnya yakni Desa Tompe Kec. Sirenja Kab.Donggala arah kePalu sekitar pukul 02.30 wita.

Bahwa sesampainya terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN tepatnya diDesa Oti Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN melihat ada Gedung walet dipinggir jalan Trans, kemudian terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN melihat-lihat situasi sekira terdakwa merasa sudah aman

Bahwa kemudian terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN memarkirkan Sepeda Motor sebelum masuk ke Gedung walet jarak kurang lebih 15 meter

Bahwa terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN jalan kaki kegedung walet kemudian masuk kedalam pekerangan Gedung walet menuju ke pintu Gedung, kemudian terdakwa membuka gembok pintu Gedung walet dengan merusaknya menggunakan kunci inggris dengan dimasukkan ke gantungan besi gembok lalu dieratkan kemudian ditekan kebawah, setelah berhasil membuka pintu Gedung walet terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN masuk kedalam Gedung walet mengambil sarang burung walet menggunakan Sube,

Bahwa sarang burung walet yang telah terdakwa ambil disimpan dikantongan plastik, setelah selesai mengambil sarang burung walet terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN keluar Gedung walet melewati pintu yang telah terdakwa rusak tadi kemudian menuju ke Sepeda Motor Jupiter MX lalu pulang kerumah diDesa Tompe,Maksud dan tujuan terdakwa mengambil Sarang burung walet tersebut untuk dijual.

Bahwa terdakwa menjual sarang burung walet hasil dari tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mencari pembeli diSosisal Media, kemudian sekitar pukul 18.00 wita terdakwa mendapatkan pembeli lewat media sosialnya setelah itu terdakwa AGUNG ROBETO S.P BIN TAMIN menghubungi pembeli ketemu diPalu.

Bahwa Hasil dari menjual sarang burung walet tersebut yakni sebesar Rp. 800.000,-, uang hasil tindak pidana pencurian tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang. Terkait siapa pembeli sarang walet tersebut terdakwa sudah tidak mengingat siapa nama pembeli / nomer Hp pembeli dan alamat pembeli sarang burung walet hasil dari pencurian tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f  KUHP Nasional.

Pihak Dipublikasikan Ya