Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
AHMAD BINTANG AFIARI Alias BINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/P.2.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD BINTANG AFIARI Alias BINTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa Ahmad Bintang Afiari Als. Bintang bersama-sama dengan Sdr. Rangga Abimanyu Als. Azis (penuntutan terpisah) dan Anak Moh. Farid Als. Farid, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar jam 17.30 Wita di Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi saksi Moh. Rizal Als. Aco (saksi korban) berada di atas sepeda motor kemudian saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz dan terdakwa menghampiri saksi korban lalu saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz dengan menggunakan tangan kirinya memegang pergelangan tangan kiri saksi korban kemudian tangan kanannya posisi terkepal diayun ke depan hingga mengenai wajah saksi korban sebanyak satu kali, setelah itu saksi korban turun dari atas sepeda motor kemudian saksi korban membalas memukul saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz lalu saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz dengan dibantu oleh terdakwa secara bersamaan membalas memukul saksi korban yaitu saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya terkepal beberapa kali mengenai pada kepala dan wajah, dan terdakwa memukul saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanannya terkepal diarahkan beberapa kali hingga mengenai kepala dan wajahnya saksi korban dan kaki kanannya juga digunakan untuk menendang saksi korban beberapa kali dengan cara kaki kanannya diangkat lalu dia ayun dan arahkan hingga mengenai tubuh saksi korban tepatnya pada bagian pinggang sebelah kiri, karena saat itu terdakwa dan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz tetap memukul saksi korban kemudian saksi korban memeluk saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz begitupun saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz juga merangkul saksi korban dan akhirnya saksi korba dan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz terjatuh di tanah kemudian saksi korban dan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz saling guling lalu saat Anak Moh. Farid dan terdakwa dengan posisi membungkuk memukul saksi korban dengan cara menggunakan tangan kanannya terkepal diayun berulang kearah kepala dan wajah saksi korban secara bersama-sama lalu terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanannya menendang-nendang dan menginjak tubuh saksi korban sementara saling guling dengan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz, setelah itu saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz melepaskan tangannya dan langsung berdiri dan juga saksi korban ikut berdiri kemudian terdakwa dan saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz kembali memukul saksi korban. Kemudian terdakwa, saksi Rangga Abimanyu Als. Aziz dan Anak Moh. Farid pergi meninggalkan saksi korban;
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : 800.1/482/445/Visum/RSTB/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dwiatmananda Ekasari dengan hasil kesimpulan pemeriksaan pada laki-laki (Moh. Rizal Als. Aco) usia empat puluh tujuh tahun didapatkan beberapa luka lecet pada punggung bagian bawah, bahu kanan dan batang hidung, luka memar pada punggung atas kiri. Serta bengkak pada dahi kiir dan telinga akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya