Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2.ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
ISRAIL Alias RAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-786/P.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUFLIH GUNAWAN, S.H.
2ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISRAIL Alias RAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ISRAIL Alias RAIL bersama-sama dengan saksi AFRISAL Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di jalan Trans Palu – Donggala tepatnya di Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AFRISAL Bin RUSLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang disebutkan di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 pada pukul yang tidak dapat diingat lagi, terdakwa pergi ke SPBU Rama yang berada di Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino truck tangki nomor polisi DD 8565 YD yang memiliki tangki CPO (tangki modifikasi) di atasnya untuk mengisi bahan bakar minyak jenis solar. Setelah tiba, terdakwa menemui saksi Armin Bin Amir dan memberikan kode QR Barcode aplikasi My Pertamina, kemudian saksi Armin Bin Amir langsung mengisi tangki mobil terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubdisi dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah). Lalu, terdakwa membawa pulang mobil tersebut di rumah keluarganya yang berada di Kabupaten Barru dan segera memindahkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke tangki CPO (tangki modifikasi) yang berada di atas mobil truk tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali pergi ke SPBU Rama dan mengisi ulang sebanyak 200 (dua ratus) liter menggunakan kode QR Barcode aplikasi My Pertamina yang berbeda yang terdakwa peroleh dari beberapa rekan supir truknya untuk selanjutnya bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipindahkan lagi ke dalam sebuah tangki CPO yang berada di atas mobil truk. Dimana terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali menggunakan 20 (dua puluh) barcode yang berbeda hingga pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 dan terkumpul sebanyak 5.800 (lima ribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang rencana akan terdakwa jual kembali. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa meminta kepada saksi Afrisal Bin Rusli untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan merk Hino truck tangki nomor polisi DD 8565 YD menuju ke Kota Palu dan akan diberi upah sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah), dimana saksi Afrisal Bin Rusli menyetujui permintaan terdakwa. Lalu terdakwa memberikan nomor handphone saksi Hartono Alias Tono selaku pembeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut kepada saksi Afrisal Bin Rusli untuk dihubungi apabila sudah mendekati Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kemudian, saksi Afrisal Bin Rusli langsung mengendarai 1 (satu) unit kendaraan merk Hino truck tangki nomor polisi DD 8565 YD dari Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, namun pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 19.45 Wita ketika saksi Afrisal Bin Rusli sedang melintas di jalan Trans Palu – Donggala tepatnya di Desa Loli Pesua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, saksi Afrisal Bin Rusli diberhentikan oleh pihak Kepolisian Donggala karena tidak memiliki izin pengangkutan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Afrisal Bin Rusli tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi.

 

--------Perbuatan Terdakwa ISRAIL Bin RUSLI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya