Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.SEPTIAWAN RIDHO PERMADI., S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
BENI Bin ABDUL MAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/P.2.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAWAN RIDHO PERMADI., S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI Bin ABDUL MAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa BENI Bin ABDUL MAIN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Kecamatan Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Donggala berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebahagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri  Donggala daripada Pengadilan Negeri Palu, sehingga Pengadilan Negeri Donggala berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa dengan seorang diri mengendarai sepeda motor Honda CB warna biru hitam milik Saksi EGIS SAPUTRA pergi menuju Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpannya di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam yang terdakwa gunakan saat itu. Selanjutnya terdakwa kembali menuju Desa Kabonona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya telah sering membeli narkotika jenis sabu kepada seorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya di Kecamatan Tatanga Kota Palu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk terdakwa konsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4966/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 9917/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1025 (nol koma satu nol dua lima) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa BENI Bin ABDUL MAIN, pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Poros Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:      

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya Anggota Satresnarkoba Polres Sigi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diwilayah Kepolisian Resor Sigi. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah mendapatkan cukup bukti Anggota Satresnarkoba Polres Sigi yakni Saksi USMAN dan Saksi RAHMAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda CB warna biru hitam milik Saksi EGIS SAPUTRA di Jalan Poros Desa Kalukubuka Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang saat itu disaksikan oleh Saksi FADLI MARAGAU, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kiri celana pendek warna hitam yang digunakan terdakwa pada saat itu, yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4966/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Plt. Waka Asmawati, S.H., M.Kes, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor 9917/2023/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1025 (nol koma satu nol dua lima) gram adalah benar positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menguasai Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa BENI Bin ABDUL MAIN, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Pembuatan batu bata tepi sungai dibelakang rumah terdakwa yang beralamat Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa sebelum mengkonsumsi narkotika jenis sabu menyiapkan alat berupa botol kaca dan diisi air, kemudian pada penutup botol kaca tersebut dipasang 2 (dua) pipet saling berlawanan arah yang mana digunakan untuk tempat menghisap narkotika jenis sabu dan disebelahnya digunakan untuk tempat pireks. Selanjutnya pireks di isi dengan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membakar narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan korek api gas yang sudah dipasang sumbunya. Kemudian terdakwa menghisap asap dan terdakwa melakukannya berulang kali hingga narkotika jenis sabu yang terisi pada kaca pirex habis terbakar.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah sebagai penambah stamina untuk bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor: R/359/XI/RES.4.2/2023/Rumkit Bhay pada tanggal 21 November 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa atas nama dr. I MADE WIJAYA PUTRA, Sp.PD, yang menyatakan telah melakukan pemeriksaan urine terhadap BENI Bin ABDUL MAIN dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan “Hasil pemeriksaan sampel urine Lk. BENI Bin ABDUL MAIN positif mengandung Narkoba Golongan I Jenis Methamphetamine (METH) dan Amphethamine (AMP)”.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: R/48/XII?KA/RH.00.00/2023/BNNP pada tanggal 19 Desember 2023 terhadap terdakwa BENI Bin ABDUL MAIN. Berdasarkan Hasil Asesmen Medis menyimpulkan bahwa “a) Diagonis: Tidak ditemukan adanya gangguan psikiatri, b)Penyalahguna Zat Aktif Methamphetamine (METH) dan Amphethamine (AMP), c) Adanya Kondisi Ketergantungan Zat”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya