Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.B/2024/PN Dgl 1. ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
ERWIS BIN HAMZAH Alias PAPA IRGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 267/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2950/P.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1 ASRI NURCAHYANINGRUM, S.H
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIS BIN HAMZAH Alias PAPA IRGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------ Bahwa TERDAKWA ERWIS BIN HAMZAH alias PAPA IRGI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Ketika saksi korban BANGSER bersama dengan TERDAKWA dan saksi RIDUAN bermain sparing ayam lalu saksi korban BANGSER menegur TERDAKWA karena saat itu TERDAKWA tidak teratur dalam bermain namun saat itu TERDAKWA tidak terima dengan teguran saksi korban BANGSER kemudian TERDAKWA hendak melakukan perlawan dengan mengambil sebuah kayu lalu diayungkan mengarah pada muka saksi korban BANGSER namun saksi korban BANGSER tangkis dengan tangannya lalu secara spontan saksi korban BANGSER juga langsung memukul TERDAKWA pada bagian lengan kanan TERDAKWA namun TERDAKWA tetap mengamuk sehingga permainan berhenti lalu saat itu orang-orang yang berada di tempat tersebut satu persatu pulang dan saat itu TERDAKWA juga ikut pulang lalu saksi korban BANGSER duduk bersama dengan SAKSI RIDUAN, UDIN dan SAKSI ARKILAUS di teras rumah milik SAKSI ARKILAUS Ketika saksi korban BANGSER sedang duduk tiba-tiba dari arah belakang saksi korban BANGSER TERDAKWA mengayungkan sebilah parangnya ke leher bagian belakang saksi korban BANGSER. Kemudian saksi ARKILAUS spontan mengambil sebilah parang dari tangan kiri TERDAKWA dan membuang parang tersebut di kolam dekat rumah saksi ARKILAUS. Pada saat itu saksi korban BANGSER terkejut dan langsung menangkap bagian leher TERDAKWA untuk menjatuhkannya kebawah. Setelah saksi korban BANGSER memegang TERDAKWA, saksi korban BANGSER meraba kepala bagian belakangnya dan saksi korban BANGSER menyadari ternyata ada darah yang terpancar keluar dari leher bagian kanan saksi korban BANGSER. Kemudian saksi korban BANGSER merasa kesakitan lalu berdiri dan berjalan kearah jalan untuk meminta pertolongan, setelah berada di jalan terdapat SAKSI YUL yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung membawa saksi korban BANGSER berbocengan 3 (tiga) dengan PAPA SUPI ke puskesmas terdekat;
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA kepada saksi korban BANGSER, kondisi yang dialami saksi korban BANGSER adalah luka pada kepala bagian belakang sebelah kanan dan mengeluarkan darah, saksi korban BANGSER mendapat penanganan medis di Pukesmas Palolo kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Torabelo lalu saksi korban BANGSER dirawat inap di Rumah Sakit Torabelo dan luka saksi korban BANGSER mendapatkan penanganan dioperasi serta dijahit sekitar 30 (tiga puluh) jahitan dan saksi korban BANGSER mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Torabelo selama 5 (lima) hari dan selanjutnya saksi korban BANGSER mendapat penanganan medis setiap 2 (dua) hari di puskesmas palolo dan Rumah Sakit Torabelo setiap 1 (satu) kali dalam seminggu, sehingga saksi korban BANGSER tidak dapat beraktivitas dengan baik, sering pusing dan susah untuk tidur.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 800.1/4575/445/Visum/RSTB/IX/2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Dokter di RSUD Tora Belo Tika Puspitasari terhadap korban atas nama BANGSER dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tampak luka robek luka robek pada leher samping kanan hingga ke belakang kepala berukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman kurang lebih empat sentimeter, dengan dasar luka otot, tampak bekas darah disekitar luka, dengan Kesimpulan didapatkan satu buah luka robek pada leher bagian kanan hingga kepala belakang, luka tersebut diduga akibat persentuhan benda tajam.

 

 

--Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa TERDAKWA ERWIS BIN HAMZAH alias PAPA IRGI pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Ketika saksi korban BANGSER bersama dengan TERDAKWA dan saksi RIDUAN bermain sparing ayam lalu saksi korban BANGSER menegur TERDAKWA karena saat itu TERDAKWA tidak teratur dalam bermain namun saat itu TERDAKWA tidak terima dengan teguran saksi korban BANGSER kemudian TERDAKWA hendak melakukan perlawan dengan mengambil sebuah kayu lalu diayungkan mengarah pada muka saksi korban BANGSER namun saksi korban BANGSER tangkis dengan tangannya lalu secara spontan saksi korban BANGSER juga langsung memukul TERDAKWA pada bagian lengan kanan TERDAKWA namun TERDAKWA tetap mengamuk sehingga permainan berhenti lalu saat itu orang-orang yang berada di tempat tersebut satu persatu pulang dan saat itu TERDAKWA juga ikut pulang lalu saksi korban BANGSER duduk bersama dengan SAKSI RIDUAN, UDIN dan SAKSI ARKILAUS di teras rumah milik SAKSI ARKILAUS Ketika saksi korban BANGSER sedang duduk tiba-tiba dari arah belakang saksi korban BANGSER TERDAKWA mengayungkan sebilah parangnya ke leher bagian belakang saksi korban BANGSER. Kemudian saksi ARKILAUS spontan mengambil sebilah parang dari tangan kiri TERDAKWA dan membuang parang tersebut di kolam dekat rumah saksi ARKILAUS. Pada saat itu saksi korban BANGSER terkejut dan langsung menangkap bagian leher TERDAKWA untuk menjatuhkannya kebawah. Setelah saksi korban BANGSER memegang TERDAKWA, saksi korban BANGSER meraba kepala bagian belakangnya dan saksi korban BANGSER menyadari ternyata ada darah yang terpancar keluar dari leher bagian kanan saksi korban BANGSER. Kemudian saksi korban BANGSER merasa kesakitan lalu berdiri dan berjalan kearah jalan untuk meminta pertolongan, setelah berada di jalan terdapat SAKSI YUL yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung membawa saksi korban BANGSER berbocengan 3 (tiga) dengan PAPA SUPI ke puskesmas terdekat;
  • Bahwa akibat dari perbuatan TERDAKWA kepada saksi korban BANGSER, kondisi yang dialami saksi korban BANGSER adalah luka pada kepala bagian belakang sebelah kanan dan mengeluarkan darah, saksi korban BANGSER mendapat penanganan medis di Pukesmas Palolo kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Torabelo lalu saksi korban BANGSER dirawat inap di Rumah Sakit Torabelo dan luka saksi korban BANGSER dioperasi serta dijahit sekitar 30 (tiga puluh) jahitan dan saksi korban BANGSER mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Torabelo selama 5 (lima) hari dan selanjutnya saksi korban BANGSER mendapat penanganan medis setiap 2 (dua) hari di puskesmas palolo dan Rumah Sakit Torabelo setiap 1 (satu) kali dalam seminggu, saat ini saksi korban BANGSER tidak dapat beraktivitas dengan baik karena saksi korban BANGSER masih merasa kesakitan, pusing dan susah untuk tidur.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 800.1/4575/445/Visum/RSTB/IX/2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Dokter di RSUD Tora Belo Tika Puspitasari terhadap korban atas nama BANGSER dengan hasil pemeriksaan pada bagian kepala tampak luka robek luka robek pada leher samping kanan hingga ke belakang kepala berukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali tiga sentimeter dengan kedalaman kurang lebih empat sentimeter, dengan dasar luka otot, tampak bekas darah disekitar luka, dengan Kesimpulan didapatkan satu buah luka robek pada leher bagian kanan hingga kepala belakang, luka tersebut diduga akibat persentuhan benda tajam.

--Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya