Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
RIZAL SUYATMOKO Alias RIZAL Bin AHMAD DARDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/P.2.14/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL SUYATMOKO Alias RIZAL Bin AHMAD DARDIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

Bahwa Terdakwa RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI,  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 di Di Depan Kantor Samsat Kabupaten Sigi Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi , Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada  hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita pada saat Terdakwa sedang beristirahat bekerja, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DN 4100 MW dan membawa 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan bertuliskan CLAVER pada bagian depan tasnya pergi ke sekitar jembatan yang berada di Kelurahan Tatanga Kota Palu dari Desa Tulo Kabupaten Sigi, selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di Kelurahan Tatanga Kota Palu, setelahnya Terdakwa menemui sesorang yang tidak dikenal yang sebelumnya Terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis sabu kepada orang yang tidak dikenal tersebut, setelahnya Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan  narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal tersebut seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelahnya orang tidak dikenal memberikan 1 (satu) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan pada saat yang sama Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan  narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan bertuliskan CLAVER milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Kelurahan Tatanga menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DN 4100 MW dan membawa 1 (satu) buah tas berwarna hitam dengan bertuliskan CLAVER milik Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan  narkotika jenis sabu menuju Desa Tulo Kabupaten Sigi, setelahnya sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di depan kantor Samsat Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Anggota Polres Sigi sedang melaksanakan razia, selanjutnya Saksi ANAS FAUZI melihat Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DN 4100 MW dan tidak menggunakan helm, setelahnya Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD menghentikan kendaraan yang Terdakwa dari arah Kota Palu menuju Kabupaten Sigi gunakan tersebut selanjutnya Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD menggeledah 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan claver milik Terdakwa, yang mana pada saat yang sama Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD menemukan1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, setelahnya Saksi FAJAR MUHAMMAD meminta Saksi USMAN untuk memanggil masyarakat dan pada saat itu Saksi ANAS FAUZI mendatangi tempat kejadian untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan tersebut, setelah Saksi USMAN dan Saksi FAJAR MUHAMMAD melakukan interogasi dan menanyakan asal dari Terdakwa dengan melihat Kartu Tanda Penduduk dari Terdakwa, setelahnya Terdakwa mengakui bahwa (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) di sekitar jembatan Kelurahan Tatanga Kota Palu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/SKET-283/IX/KA/RH.04.00/2023/BBNKab-DGL tanggal 14 September 2023 atas nama RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Sidik Pribadi memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI menunjukkan hasil positif terhadap tes Amphethamine.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/179/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 26 Mei 2024 atas nama RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Judy Dermawan, M.MKes memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI menunjukkan hasil positif terhadap tes Amphethamine.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :2520/NNF/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P juga Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1274 gram dengan nomor barang bukti 5783/2023/NNF milik RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI  positif mengandung metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua  :

 

 

Bahwa Terdakwa RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI,  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 di Di Depan Kantor Samsat Kabupaten Sigi Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi , Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli sebelumnya di dalam plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, lalu narkotika jenis sabu dimaksukkan kedalam kaca pireks kemudian dilelehkan dengan cara dipanaskan dengan menggunakan korek api. Setelah narkotika jenis sabu tersebut meleleh, terdakwa mengambil alat hisap bong selanjutnya narkotika jenis sabu yang sudah meleleh di dalam kaca pireks tersebut ujungnya terdakwa masukkan ke alat hisap bong lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti cara menghisap rokok.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu agar tidak merasa Lelah pada saat beraktifitas.
  • Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 1 (satu) minggu sampai dengan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/179/V/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 26 Mei 2024 atas nama RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu dan ditandantangani dokter pemeriksa atas nama dr. Judy Dermawan, M.MKes memiliki kesimpulan hasil pemeriksaan sampel urine RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI menunjukkan hasil positif terhadap tes Amphethamine.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :2520/NNF/VI/2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si, M.Si , Dewi, S.Farm, M.Tr.A.P juga Apt Eka Agustiani dan dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, berupa 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,1274 gram dengan nomor barang bukti 5783/2023/NNF milik RIZAL SUYATMOKO alias RIZAL bin AHMAD DARDIRI  positif mengandung metamfetamina.
  • Surat Nomor : R/30/VI/PLT/PB.06/2024/BNN Provinsi tanggal 31 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Masnawati Rahman, S.E., M.M selaku Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Provinsi,  perihal Hasil Asesmen Terpadu an. RIZAL SUYATMOKO, dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah Korban Penyalahgunaan Narkotika jenis amfetamin (sabu) yang baru pertama kali menggunakan sebagai penyalahguna coba pakai. Tidak terdapat indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika (Tidak Terlibat)
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya