Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
AGUS SALIM Alias AGUS Bin LAMUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/P.2.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM Alias AGUS Bin LAMUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS bin LAMUDA, pada hari, tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, pada bulan Maret sampai September Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya masuk dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • berawal pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 di Kilometer 20, Desa Sandaran, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Saudara DAVID menawarkan dan selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan pengikat warna silver, 1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm, 8 (delapan) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua) butir amunisi kaliber 7.62 mm, 5 (lima) butir amunisi kaliber 9mm, 6 (enam) butir selongsong amunisi kaliber 7.62 mm, 2 (dua) butir selonsong amunisi kaliber 5.56 mm, 1 (satu) butir selonsong amunisi kaliber 3.8 mm, dan 3 (tiga) butir proyektil dari Saudara DAVID dengan harga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), selanjutnya pada bulan Maret tahun 2023, Terdakwa pulang dengan menggunakan kapal kayu dari Pelabuhan Bilik Provinsi Kalimantan Timur menuju ke Pelabuhan Panggalasiang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan pengikat warna silver, 1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm, 8 (delapan) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua) butir amunisi kaliber 7.62 mm, 5 (lima) butir amunisi kaliber 9mm, 6 (enam) butir selongsong amunisi kaliber 7.62 mm, 2 (dua) butir selonsong amunisi kaliber 5.56 mm, 1 (satu) butir selonsong amunisi kaliber 3.8 mm, dan 3 (tiga) butir proyektil dengan cara membungkus barang tersebut menggunakan karung, setelah sampai di Pelabuhan Panggalasiang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan pengikat warna silver, 1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm, 8 (delapan) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua) butir amunisi kaliber 7.62 mm, 5 (lima) butir amunisi kaliber 9mm, 6 (enam) butir selongsong amunisi kaliber 7.62 mm, 2 (dua) butir selonsong amunisi kaliber 5.56 mm, 1 (satu) butir selonsong amunisi kaliber 3.8 mm, dan 3 (tiga) butir proyektil ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala yang mana Terdakwa menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan pengikat warna silver, 1 (satu) butir amunisi kaliber 3.8 mm, 8 (delapan) butir amunisi kaliber 5.56 mm, 2 (dua) butir amunisi kaliber 7.62 mm, 5 (lima) butir amunisi kaliber 9mm, 6 (enam) butir selongsong amunisi kaliber 7.62 mm, 2 (dua) butir selonsong amunisi kaliber 5.56 mm, 1 (satu) butir selonsong amunisi kaliber 3.8 mm, dan 3 (tiga) butir proyektil dalam lemari pakaian daripada Terdakwa, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan September tahun 2023 di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, pada saat  Terdakwa dan Saksi IRWANDY sedang minum minuman beralkohol jenis cap tikus di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, selanjutnya Saksi IRWANDY menanyakan kepada Terdakwa “SIAPA YANG PUNYA PELURU SENJATA API” dan Terdakwa menjawab “SAYA ADA, SISA SAYA PAKAI BERBURU RUSA DI KALIMANTAN”, selanjutnya Saksi IRWANDY meminta amunisi senjata api kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa mengatakan “NANTI SEBENTAR KE RUMAH”, selanjutnya setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk kerumah dan mengambil juga memberikan 3 (tiga) butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm kepada Saksi IRWANDY, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi IRWANDY pulang ke rumah Saksi IRWANDY.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Senjata Airsoft Gun dan Peluru Nomor Lab : 4471/BSF/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang Diperiksa dan ditandatangani oleh I Nengah Tetep, S.T, M.H., Budi Yaman, S.Si, M.Biomed juga mengetahui Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel I Nyoman Sukena, S.I.K dengan barang bukti 1 (satu) senjata laras panjang warna hitam (Kode : A),  7 (tujuh) butir peluru (Kode :B1-B7), 9 (sembilan) butir selonsong peluru (kode: C1-C9) dan 3 (tiga) buah potongan logam (kode : D1-D3)  yang pada kesimpulannya menyatakan 1 (satu) senjata laras panjang warna hitam (Kode : A) adalah memiliki komponen-komponen penyusun senjata yang mana pada hasil uji kimia menggunakan pereaksi DPA menunjukkan bahwa positif (ditemukan adanya kandungan mesiu) yang mana menunjukkan senjata tersebut pernah digunakan menembak sebelumnya, juga senjata api tersebut tidak dapat menembakkan peluru lagi dikarenakan terdapat sumbatan besi permanen di antara kamar peluru dan laras, selanjutnya merupakan senjata api buatan/rakitan (bukan pabrikan), 7 (tujuh) butir peluru (Kode :B1-B7) memiliki masing-masing kaliber yaitu 38mm (Kode B1), 5,56 mm (kkode B2 – B5) dan 7,62 mm (Kode B6-B7) kondisi baik dan masih aktif, ), 9 (sembilan) butir selonsong peluru (kode: C1-C9) memiliki kaliber 7,62 mm (kode C1), 5,56 mm (kode C2-C8) dan 38mm (Kode C9) dan 3 (tiga) buah potongan logam (kode : D1-D3) adalah jenis logam warna hitam dengan memiliki ukuran panjang, diameter dan berat masing-masing 14,89mm, 7,93mm, 7,9 ±0,1 gram (kode D1), 13,19 mm, 8,09 mm, 6,2 ±0,1 gram (kode D2) dan 12,74mm, 7,70 mm, 5,8 ±0,1 gram (kode D3)  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen"

Pihak Dipublikasikan Ya