Dakwaan |
Kesatu: ------ Bahwa terdakwa SAHRIN alias SAHO pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 12:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 20:00 Wita terdakwa menghubungi ARJIL yang merupakan warga Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah melalui 1 (satu) unit handphone merek Sambung warna hitam dan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga sebesar Rp450.000,00 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya sekitar pukul 21:30 Wita terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dari ARJIL. Kemudian sekitar pukul 21:50 Wita terdakwa membagi narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram menjadi 9 (sembilan) paket. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 21:00 Wita terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenisa sabu dengan harga sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 08:30 Wita terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada DAENG dengan harga sebesar Rp200.000,00 (Dua ratu ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 12:00 Wita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi yang terdiri dari saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan 4 (empat) paket narkotika sabu dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Potenza yang disimpan dibawah kasur terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus rokok merek potenza, 1 (satu) unit handphone merek Sambung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah). ---------------------- - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1770/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 4106/2024/NNF dengan berat netto 0,2742 gram dan sisa barang bukti sebesar 0,1948 gram miliki terdakwa SAHRIN alias SAHO positif mengandung Metamfetamina. -------- - Bahwa perbuatan terdakwa SAHRIN alias SAHO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- --------------------------------------------------------- Atau ----------------------------------------------------- Kedua : ------ Bahwa terdakwa SAHRIN alias SAHO pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 12:30 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- - Bahwa berawal 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi yang terdiri dari saksi RIZAL dan saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan 4 (empat) paket narkotika sabu dalam 1 (satu) bungkus rokok merek Potenza yang disimpan dibawah kasur terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus rokok merek potenza, 1 (satu) unit handphone merek Sambung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1770/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangi oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Surya Pranowo, S. Si., M. Si., dan Apt. Eka Agustiani, S. Si., selaku pemeriksa menyimpulkan nomor barang bukti 4106/2024/NNF dengan berat netto 0,2742 gram dan sisa barang bukti sebesar 0,1948 gram miliki terdakwa SAHRIN alias SAHO positif mengandung Metamfetamina. ------------------------------------------------ - Bahwa perbuatan terdakwa SAHRIN alias SAHO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------- |