Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa Daniel Giso Als. Niar pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Sdra. ANDI (DPO) datang ke tempat Salon terdakwa di Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dengan maksud dan tujuan ingin menggadai HP miliknya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bertanya kepada Sdra. ANDI untuk apa dirinya menggdaiakan HP miliknya tersebut, dan dirinya menjelaskan bahwa dirinya menggadai HP miliknya untuk membeli bahan (narkotika jenis sabu), kemudian Terdakwapun memberikan kembali uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ADNI untuk secara bersama-sama membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Sdra. ANDI datang kembali dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, yang kemudian terdakwa bersama Sdra. ANDI mengkonsumsi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat Salon Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi 4 (empat) paket narkotika jensi sabu bersama-sama dengan Sdra. ANDI kemudian terdakwa menyimpan plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu tersebut didalam tas slempang Terdakwa, dan sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berinisiatif untuk mengisi 5 (lima) buah plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu tersebut dengan gula pasir. Dan setelah terdakwa mengisi 5 (lima) plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu dari Sdra. ANDI tersebut kemudian terdakwa menyimpannya didalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sulsel Makassar dengan nomor : 4794 NNF / XI / 2024 tanggal 20 Noevmber 2024 menyatakan Barang Bukti No. 11583/2023/NNF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1709 (nol koma satu tujuh nol sembilan) gram
- Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------
---------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
Kedua
-------Bahwa Terdakwa Daniel Giso Als. Niar pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10;41 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Sdra. ANDI (DPO) datang ke tempat Salon terdakwa di Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi dengan maksud dan tujuan ingin menggadai HP miliknya sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bertanya kepada Sdra. ANDI untuk apa dirinya menggdaiakan HP miliknya tersebut, dan dirinya menjelaskan bahwa dirinya menggadai HP miliknya untuk membeli bahan (narkotika jenis sabu), kemudian Terdakwapun memberikan kembali uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ADNI untuk secara bersama-sama membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita Sdra. ANDI datang kembali dengan membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, yang kemudian terdakwa bersama Sdra. ANDI mengkonsumsi 4 (empat) paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat Salon Terdakwa. Setelah selesai mengkonsumsi 4 (empat) paket narkotika jensi sabu bersama-sama dengan Sdra. ANDI kemudian terdakwa menyimpan plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu tersebut didalam tas slempang Terdakwa, dan sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa berinisiatif untuk mengisi 5 (lima) buah plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu tersebut dengan gula pasir. Dan setelah terdakwa mengisi 5 (lima) plastic klip sisa pemakaian narkotika jenis sabu dari Sdra. ANDI tersebut kemudian terdakwa menyimpannya didalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 204 sekitar pukul 10.41 Wita terdakwa yang pada saat itu sedang baring-baring di dalam kamar, kemudian tiba-tiba datanglah saksi Usman dan saksi Fajar Muhammad (anggota Resnarkoba Polres Sigi) yang terdakwa tidak kenali langsung masuk kedalam tempat usaha salon terdakwa dan saat itu langsung mengamankan diri Terdakwa, setelah terdakwa di amankan kemudian memperkenalkan diri kemudian saksi Usman dan saksi Fajar Muhammad memanggil aparat Desa, dan tidak lama kemudian datanglah saksi ERWIN yang diketahui sebagai Litmas Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi untuk menyaksikan proses penggeledaha yang akan dilakukan oleh anggota Satuan narkoba polres Sigi tersebut. Kemudian anggota satuan narkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa yang disakasikan oleh Litmas saksi ERWIN, dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa ditemukan 5 (lima) paket narkotika yang diduga jenis sabu dari dalam kantong saku celana sebelah kanan Terdakwa, dan kemudian penggeledahan dilanjutkan, dan ditemukan barang berupa 14 (empat belas) buah plastik klip bening kosong, 4 (empat) buah Korek api gas, 1 (satu) buah Sendok sabu terbuat dari pipet yang terdakwa simpan di dalam tas slempang warna hijau yang terdakwa gantung didalam kamar. Kemdian saksi Usman dan saksi Fajar Muhammad menanyakan perihal barang berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, dan Terdakwapun menjelaskan jika barang tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa takar sendiri dengan memasukkan gula pasir ke dalam plastic klip tersebut. Kemudian Terdakwapun di bawa ke Kantor Polres Sigi untuk dilakuka pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sulsel Makassar dengan nomor : 4794 NNF / XI / 2024 tanggal 20 Noevmber 2024 menyatakan Barang Bukti No. 11583/2023/NNF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1709 (nol koma satu tujuh nol sembilan) gram
- Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------
ATAU
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa Daniel Giso Als. Niar pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10;41 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Desa Tomua Kec. Kulawi Selatan Kab. Sigi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, penyalahguna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa Daniel Giso alias Niar mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli sebelumnya di dalam plastik klip dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, lalu narkotika jenis sabu dimaksukkan kedalam kaca pireks kemudian dilelehkan dengan cara dipanaskan dengan menggunakan korek api. Setelah narkotika jenis sabu tersebut meleleh, terdakwa mengambil alat hisap bong selanjutnya narkotika jenis sabu yang sudah meleleh di dalam kaca pireks tersebut ujungnya terdakwa masukkan ke alat hisap bong lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti cara menghisap rokok.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polda Sulsel Makassar dengan nomor : 4794 NNF / XI / 2024 tanggal 20 Noevmber 2024 menyatakan Barang Bukti No. 11583/2023/NNF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.serta dilakukan Penimbangan / Penghitungan Barang Bukti Narkotika sebanyak 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat Netto seluruhnya 0,1709 (nol koma satu tujuh nol sembilan) gram
---------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------- |