Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2.VINIEL, S.H
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
IRJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 138/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-807/P.2.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
2VINIEL, S.H
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRJAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia IRJAN pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 16.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan, Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain. Yang mana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 16.50 wita saat itu Saksi Korban FADLI bersama Saudara RUSTAM, Saudara JUNAIDI, dan Saudari YULIANA melakukan peninjauan Lokasi yang ditimbun oleh Saksi IWAN dan Saksi ZULKIFLI untuk dilakukan mediasi. Kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Saksi Korban FADLI dikarenakan Terdakwa sebelumnya mengatakan bahwa yang melakukan penimbunan Lokasi tersebut Adalah Saksi IWAN, namun Terdakwa mengatakan tidak mengetahui yang melakukan penimbunan Lokasi tersebut. Sehingga Saksi Korban FADLI mengatakan kepada Terdakwa “berarti saya anggap kita berbohong jika kita tidak mengetahui bahwa si IWAN itu yang melakukan penimbunan”. Kemudian Terdakwa merasa tersinggung dan menuju dalam rumah Saudari Hj. DARMINI untuk mengambil 1 (satu) buah parang beserta sarungnya dengan tangan kanan Terdakwa lalu melepaskan 1 (satu) buah parang dengan tangan kanan dari sarungnya di tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengangkat dan mengarahkan 1 (satu) buah parang ke arah Saksi Korban FADLI, lalu Saksi DAUD GOMA langsung menahan Terdakwa agar tidak terjadi perkelahian. Kemudian Saksi Korban FADLI mengamankan diri menuju rumah Saksi Korban FADLI, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banawa

Perbuatan TERDAKWA IRJAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya