Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Dgl WIJI SUPARDI 1.KEPALA STAFF TNI ANGKATAN DARAT KASAT
2.PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER KODAM
3.KEPALA ZENI KOMANDO DAERAH MILITER ZIDAM
4.KOLONEL CZI. CORNELLES ROMPAS
5.LETDA CZI. ROYANTO KURNIUS RIUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIJI SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA STAFF TNI ANGKATAN DARAT KASAT
2PANGLIMA KOMANDO DAERAH MILITER KODAM
3KEPALA ZENI KOMANDO DAERAH MILITER ZIDAM
4KOLONEL CZI. CORNELLES ROMPAS
5LETDA CZI. ROYANTO KURNIUS RIUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMANDO RAYON MILITER KORAMIL KODIM 1306-18 SOJOL
2BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BPK R.I
3KEMENTERIAN KEUANGAN RI Cq. DIRJEN ANGGARAN
4KEMENTERIAN PERTAHANAN Cq INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERTAHANAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat IV tidak membayar sisa Pekerjaan dan Perbuatan Tergugat V memalsukan Tanda tangan dan Paraf Penggugat pada Amandemen Kontrak Perubahan serta tidak dilakukan Tindakan korektif berupa kewajiban membayar sisa pekerjaan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  berdasarkan LHP OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Nomor Registrasi: 0662/LM/VIII/2022/PLU atas Pembangunan Kantor Koramil dan Rumah Dinas (Rumdis) dan Prasarana Koramil 1306-18/Sojol Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah merupakan tindakan “Perbuatan Melawan Hukum” (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan menurut Hukum dokumen Amandemen perubahan Kontrak masing-masing Amandemen Pertama Nomor: AMD/SP/04.aPEMBA/I/2020 dan Nomor: AMD/SP/04.bPEMBA/III/2020, dan Amandemen kedua masing-masing Nomor: AMD/SP/05.aPEMBA/I/2020 dan Nomor: AMD/SP/05.bPEMBA/III/2020, merupakan dokumen Palsu yang dibuat oleh Tergugat V berdasarkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor:15-K/PM.III-17/AD/I/2025 tanggal 17 April 2025 sehingga terhadap dokumen tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
4. Menyatakan menurut Hukum Amandemen Kontrak (CCO) Nomor : 25/SP-CCO/CV-BSR/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 Pekerjaan Pembangunan Kantor dan Prasarana dan Permohonan Amandemen Kontrak (CCO) Nomor : 25/SP-CCO/CV-BSR/VIII/2020 tanggal 14 September 2020 Pekerjaan Pembangunan Rumdis dan Prasarana Koramil Koramil Sojol Kodim 1306/Donggala yang ditujukan kepada kepada Tergugat IV selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah sah menurut Hukum;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar Sisa Pekerjaan Pembangunan Kantor Koramil dan Rumah Dinas (Rumdis) dan Prasarana Koramil 1306-18/Sojol Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah kepada Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan Tindakan Korektif berkoordinasi dengan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV  dengan rincian sebagai berikut :
A. KERUGIAN MATERIL : 
• sisa Pembayaran Pembangunan Kantor  Koramil Sojol dan Rumah Dinas (Rumdis) koramil Sojol sebesar Rp. 440.530.000,- (empat ratus empat puluh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan;
• Pembayaran Pekerjaan CCO (contract Change Order) Pembangunan Kantor  Koramil Sojol dan Rumah Dinas (Rumdis) koramil Sojol sebesar Rp. 355.829.656,- (tiga ratus lima puluh lima juta delapan Ratus dua puluh sembilan enam ratus lima puluh enam rupiah); 
• Total kerugian materil yang nyata di alami oleh Penggugat atas Pekerjaan Pembangunan Kantor dan Prasarana Koramil Sojol Kodim 1306/Donggala dan Pekerjaan Pembangunan Rumdis dan Prasarana Koramil Sojol Kodim 1306/Donggala sebesar Rp. 796.359.656 ( tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
 
B. KERUGIAN IMMATERIL :
• Selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateril bilamana di nilai dengan sejumlah uang, dapat dipersamakan dengan jumlah uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya, terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan menurut Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V serta Turut Tergugat I Turut Tergugat II, Turut Tergugat III  dan Turut Tergugat IV, untuk tunduk dan patuh untuk menjalankan isi putusan;
8. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum VERSET, BANDING ataupun KASASI (uitvoorbarbijvoorraad); 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak