Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Tagala, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
|
|
- Berawal pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita di Desa Tagala, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala tepatnya di kebun atas dirumah Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN. Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO mendatangi Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dan mengajak untuk menemui Saudara BURHAN yang berada di rumah Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Saudara BURHAN berupa 1 (satu) paket klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam tas dan mengatakan “MATIJO KITA BAPAKE DULU” (MARI KITA PAKAI DULU). Selanjutnya Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO mengambil 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang biasa digunakan dan kemudian Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN, Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, dan Saudara BURHAN mengkonsumsi sabu tersebut. Selanjutnya Saudara BURHAN memberikan sisa narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) paket klip kecil yang telah digunakan kepada Terdakwa yang kemudian menyimpannya di saku celana sebelah kanan. Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU Alias BANG PAI dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ASKARI yang merupakan warga Masyarakat di Desa Tagala, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menangkap 2 (dua) orang yaitu Tersangka NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Saudara LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, namun 1 (satu) orang yaitu Saudara BURHAN melarikan diri menuju kebun jagung. Kemudian menemukan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu milik Tersangka NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dengan berat netto 0,1005 gram, 1 (satu) paket klip besar narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket klip sedang narkotika jenis sabu milik Saudara LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, dan 2 (dua) alat hisap (bong).
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara dengan cara menggunakan alat penghisap sabu atau bong, yang selanjutnya Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu kedalam pireks (kaca), kemudian Terdakwa membakarnya menggunakan korek gas api kecil berwarna biru dengan menghisap asap melalui pipet plastik dan menghirup asap yang dihasilkan seperti dengan cara merokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0186 Tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tri Wahyuningsih, S.Farm,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu dengan kesimpulan sampel dengan kode : 24.103.11.16.05.0182.K dengan sisa barang bukti berat netto sebesar 0,1005 gram terindikasi positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKET-160/VIII/KA/RH.04.00/2024/BNNK hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Fitria (dokter pemeriksa), Mohammad Fazri, S.Kep., Ns. (petugas Pemeriksa Urine), dan diketahui oleh Sitti Chadijah, S.Farm., Apt. (An. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala) dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
--Perbuatan Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
|
|
- Berawal pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 wita di Desa Tagala, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala tepatnya di kebun atas dirumah Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN. Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO mendatangi Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dan mengajak untuk menemui Saudara BURHAN yang berada di rumah Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Saudara BURHAN berupa 1 (satu) paket klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam tas dan mengatakan “MATIJO KITA BAPAKE DULU” (MARI KITA PAKAI DULU). Selanjutnya Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO mengambil 2 (dua) buah alat hisap (bong) yang biasa digunakan dan kemudian Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN, Saksi LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, dan Saudara BURHAN mengkonsumsi sabu tersebut. Selanjutnya Saudara BURHAN memberikan sisa narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) paket klip kecil yang telah digunakan kepada Terdakwa yang kemudian menyimpannya di saku celana sebelah kanan. Kemudian Saksi MOH. RIFAI KADJUJU Alias BANG PAI dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ASKARI yang merupakan warga Masyarakat di Desa Tagala, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah menangkap 2 (dua) orang yaitu Tersangka NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Saudara LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, namun 1 (satu) orang yaitu Saudara BURHAN melarikan diri menuju kebun jagung. Kemudian menemukan 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu milik Tersangka NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dengan berat netto 0,1005 gram, 1 (satu) paket klip besar narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket klip sedang narkotika jenis sabu milik Saudara LATANDO Bin TAMRUDIN Alias TANDO, dan 2 (dua) alat hisap (bong).
- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara dengan cara menggunakan alat penghisap sabu atau bong, yang selanjutnya Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu kedalam pireks (kaca), kemudian Terdakwa membakarnya menggunakan korek gas api kecil berwarna biru dengan menghisap asap melalui pipet plastik dan menghirup asap yang dihasilkan seperti dengan cara merokok.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0186 Tanggal 28 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Tri Wahyuningsih, S.Farm,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu dengan kesimpulan sampel dengan kode : 24.103.11.16.05.0182.K dengan sisa barang bukti berat netto sebesar 0,1005 gram terindikasi positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: SKET-160/VIII/KA/RH.04.00/2024/BNNK hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan hasil Positif Amphethamine dan Positif Methamphethamine yang ditandatangani oleh dr. Fitria (dokter pemeriksa), Mohammad Fazri, S.Kep., Ns. (petugas Pemeriksa Urine), dan diketahui oleh Sitti Chadijah, S.Farm., Apt. (An. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala) dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
--Perbuatan Terdakwa NURYADIN Alias YADIN Bin TAMRUDIN tersebut diatas melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|