Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Dgl 1.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2.CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
ROIS Alias ROI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1733/P.2.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROY ANDALAN PELAWI, S.H
2CHARLIE IMMANUEL MANSYE SIMAMORA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIS Alias ROI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

 

Kesatu:

 

------ Bahwa terdakwa ROIS alias ROI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 14:00 WITA sampai dengan pukul 17:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 14:00 WITA di Desa Salua, RT 002 / RW 002, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, IDIN (DPO) mengatakan “ini uang Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kau turun ke Tatanga ambil bahan dan kau cari nama ACIL (DPO) bilang saya yang suruh dan ini uang upah kau Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)” kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru dengan nomor polisi DN 4378 MC pergi menuju ke Kelurahan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dan ketika sampai, terdakwa menanyakan kepada seseorang “ada ACIL?” dan dijawab “itu ACIL”. Kemudian terdakwa menghampiri dan mengatakan “disuruh IDIN ambil bahan” dan ACIL (DPO) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus plastik klip bening. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) kepada ACIL (DPO) dan terdakwa membeli 1 (satu) pack klip bening seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) di apotik serta kembali pulang menuju Desa Salua, Kec. Kulawi, Kab. Sigi. Sekitar pukul 17:30 WITA di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang terdiri dari saksi RIZAL, saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., dan disaksikan oleh saksi MOHAMAD UDIN yang merupakan masyarakat Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah memberhentikan, menggeledah badan, pakaian, serta kendaraan terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru dengan nomor polisi DN 4378 MC dan menemukan 5 (lima) paket klip plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih disimpan dalam kantong jaket warna hitam, 1 (satu) pack klip bening ukuran kecil dengan jumlah 100 buah, dan 1 (satu) buah jaket warna hitam;------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1434/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lapfor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTINA, S. Si., selaku Pemeriksa dengan kesimpulan Nomor barang bukti 3357/2024/NNF yang terbungkus dalam 5 (lima) sachet platik berisikan kristal bening dengan netto sebesar 4, 6169 gram dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 4, 5647 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ---

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROIS alias ROI dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------ Atau ----------------------------------------------

 

Kedua :

 

------ Bahwa terdakwa ROIS alias ROI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 17:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Kabobona, Kec. Dolo, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa berawal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) menerima informasi dari masyarakat bahwa IDIN (DPO) menjual dan mengedarkan Narkotika jenis di wilayah Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang terdiri dari saksi RIZAL, saksi ABD. ASYHAR, S. Kom., dan disaksikan oleh saksi MOHAMAD UDIN yang merupakan masyarakat Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah memberhentikan, menggeledah badan, pakaian, serta kendaraan terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru dengan nomor polisi DN 4378 MC dan menemukan 5 (lima) paket klip plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih disimpan dalam kantong jaket warna hitam, 1 (satu) pack klip bening ukuran kecil dengan jumlah 100 buah, dan 1 (satu) buah jaket warna hitam; ---------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 1434/NNF/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Lapfor Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTINA, S. Si., selaku Pemeriksa dengan kesimpulan Nomor barang bukti 3357/2024/NNF yang terbungkus dalam 5 (lima) sachet platik berisikan kristal bening dengan netto sebesar 4,6169 gram dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 4, 5647 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa ROIS alias ROI dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu. ----------------------------------------

 

 

 

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya