Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
|
|
------ Bahwa Terdakwa LATANDO Alias TANDO Bin TAMRUDIN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Talaga Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 (Lima) Gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita pada saat Terdakwa sedang duduk di teras rumah, datanglah kakak Terdakwa yaitu Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN untuk memanen bersama. Kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN sedang panen datanglah Sdr. BURHAN, lalu Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN kembali ke rumah untuk menemui Sdr. BURHAN. Setelah di dalam rumah Sdr. BURHAN mengambil 1 (satu) paket sabu kecil dari dalam tasnya sambil mengatakan “marijo kita bapake dulu” dan menyuruh Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang biasa digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. BURHAN untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Sdr. BURHAN mengkonsumsi sabu tersebut.
- Selanjutnya, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Sdr. BURHAN duduk di teras rumah, lalu pada saat Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN masuk ke dalam kamar mandi Sdr. BURHAN langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket sedang dari dalam tasnya sambil mengatakan “sodara besok saya mau berangkat ke Buol antar istri saya, tolong dulu saya simpan ini 1 paket besar tunggu saya pulang, yang 2 paket sedang ini jual saja seperti harga biasa nanti sore saya suruh anggota saya antar palstik klip kecil dengan timbangan kesini untuk kamu pake mengukur beratnya”, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu tersebut dan Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di depan Terdakwa. Kemudian, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN kembali ke teras rumah lalu Sdr. BURHAN juga memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN sambil mengatakan “tenang saja sodara, ini bagianmu nanti pake sendiri saja”.
- Selanjutnya, datang anggota kepolisian dengan mobil warna hitam dan langsung parkir di depan rumah Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan pada saat itu Sdr. BURHAN langsung melompat ke pinggir rumah dan lari ke dalam kebun jagung, lalu dikejar oleh anggota kepolisian namun tidak tertangkap. Kemudian, anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan mengamankan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dilantai tepatnya di depan Terdakwa yang sedang duduk dan polisi juga menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN, kemudian bersama dengan barang bukti tersebut Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dibawa ke Polres Donggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa biasa membantu Sdr. BURHAN berjualan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil uang pembeli kemudian menyerahkannya kepada Sdr. BURHAN, lalu Sdr. BURHAN memberikan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa berikan kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian diduga sabu oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu yang dikeluarkan di Palu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., telah dilakukan pengujian sampel 1 (satu) plastik dengan netto 0,1005 gram dengan hasil pengujian Pemerian/Organoleptis Bentuk : Serbuk Kristal, Warna : Bening dan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung/positif Metamfetamin sesuai parameter yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-161/VIII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap LATANDO Alias TANDO Bin Tamrudin yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
|
|
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa LATANDO Alias TANDO Bin TAMRUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita pada saat Terdakwa sedang duduk di teras rumah, datanglah kakak Terdakwa yaitu Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN untuk memanen bersama. Kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN sedang panen datanglah Sdr. BURHAN, lalu Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN kembali ke rumah untuk menemui Sdr. BURHAN. Setelah di dalam rumah Sdr. BURHAN mengambil 1 (satu) paket sabu kecil dari dalam tasnya sambil mengatakan “marijo kita bapake dulu” dan menyuruh Terdakwa mengambil alat hisap sabu (bong) yang biasa digunakan oleh Terdakwa dan Sdr. BURHAN untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Sdr. BURHAN mengkonsumsi sabu tersebut.
- Selanjutnya, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan Sdr. BURHAN duduk di teras rumah, lalu pada saat Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN masuk ke dalam kamar mandi Sdr. BURHAN langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket sedang dari dalam tasnya sambil mengatakan “sodara besok saya mau berangkat ke Buol antar istri saya, tolong dulu saya simpan ini 1 paket besar tunggu saya pulang, yang 2 paket sedang ini jual saja seperti harga biasa nanti sore saya suruh anggota saya antar palstik klip kecil dengan timbangan kesini untuk kamu pake mengukur beratnya”, kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket sabu tersebut dan Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di depan Terdakwa. Kemudian, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN kembali ke teras rumah lalu Sdr. BURHAN juga memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN sambil mengatakan “tenang saja sodara, ini bagianmu nanti pake sendiri saja”.
- Selanjutnya, datang anggota kepolisian dengan mobil warna hitam dan langsung parkir di depan rumah Terdakwa, langsung mengamankan Terdakwa, Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dan pada saat itu Sdr. BURHAN langsung melompat ke pinggir rumah dan lari ke dalam kebun jagung, lalu dikejar oleh anggota kepolisian namun tidak tertangkap. Kemudian, anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan mengamankan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dilantai tepatnya di depan Terdakwa yang sedang duduk dan polisi juga menemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celana Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN, kemudian bersama dengan barang bukti tersebut Terdakwa dan Sdr. NURYADIN alias YADIN Bin TAMRUDIN dibawa ke Polres Donggala untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa biasa membantu Sdr. BURHAN berjualan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil uang pembeli kemudian menyerahkannya kepada Sdr. BURHAN, lalu Sdr. BURHAN memberikan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa berikan kepada pembeli.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian diduga sabu oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu yang dikeluarkan di Palu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji Triwahyuningsih, S. Farm., Apt., telah dilakukan pengujian sampel 1 (satu) plastik dengan netto 0,1005 gram dengan hasil pengujian Pemerian/Organoleptis Bentuk : Serbuk Kristal, Warna : Bening dan Kesimpulan : contoh yang diuji mengandung/positif Metamfetamin sesuai parameter yang dilakukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-161/VIII/KA/RH.04.00/2024/BNNK pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 15.00 WITA bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap LATANDO Alias TANDO Bin Tamrudin yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Fitriana bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
--Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------
|
|