Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Dgl 1.A. FADHILAH., S.H
2.ROY ANDALAN PELAWI, S.H
AL FANDI Alias FANDI BIN SAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2575/P.2.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. FADHILAH., S.H
2ROY ANDALAN PELAWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL FANDI Alias FANDI BIN SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?--------Bahwa Terdakwa Al Fandi Als. Fandi Bin Samin, pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Astuti Als. Tuti di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pada waktu malam disebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 malam hari, terdakwa keluar rumah yang berada di Desa Padende Kec. Marawola Kab. Sigi, kemudian terdakwa pergi ke pos kamling yang tidak berada jauh dari rumahnya, setelah itu sekitar jam 02.00 Wita tepatnya hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, terdakwa langsnung ke rumah saksi Astuti Als. Tuti yang berjarak kurang lebih 200 meter dari pos kamling, setelah itu pada saat terdakwa sampai di rumah saksi Astuti Als. Tuti terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakang rumah saksi Astuti Als.
Tuti yang pada saat itu pintu beakag rumah tersebut tidak dalam keadaan terkunci, setelah terdakwa masuk kedalam rumah, terdakwa melihat 2 (dua) buah hp yaitu 1 (satu) buah hp merk Redmi 9C warna Biru, IMEI 1: 862433063862403, IMEI 2: 862433063862411 dan 1 (satu) buah hp merk VIVO Y16 warna Hitam, IMEI 1: 864406065399770 , IMEI 1: 864406065399762 yang sementara di cas di dekat pintu kamar dan terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah hp tersebut kemudian setelah terdakwa mengambil hp tersebut terdakwa langsung pulang kerumah tersangka.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi Astuti Als. Tuti mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya