Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Mohamad Ifal Als. Ifal, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa meminjam sepeda motor (merek Yamaha Fino wana Abu-Abu dengan Nomor Polisi DN 5361 JQ, Nomor rangka MH3SE88D0PJ366320, Nomor mesin E3R2E-3421646) milik saksi ADITYA Als. ADIT dengan alasan untuk membeli rica/ Lombok di kios di loli pesua kemudian saksi ADITYA Als. ADIT meminjamkan sepeda motornya tersebut setelah itu Terdakwa hendak mengisi bensin lalu Terdakwa melihat ada kunci serep di sadel motor didalam buku service kemudian Terdakwa mengambilnya lalu menyimpannya di kantong Terdakwa setelah itu Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi ADITYA Als. ADIT, sekitar dua hari kemudian Terdakwa minum bersama dengan saksi ADITYA Als. ADIT dan teman teman Terdakwa yang lain kemudian tampa sepengetahuan saksi ADITYA Als. ADIT Terdakwa mengetes Kunci serep yang Terdakwa ambil di jok sepeda motor tersebut pada sepeada motor milik saksi ADITYA Als. ADIT yang diparkir di pinggir jalan dan ternyata kunci tersebut bisa di pakai sehingga Terdakwa berniat untuk mencuri sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama saudara TISNA (DPO) yang ada di Morowali melalui handphone dan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dan menyampaikan bahwa ada sepeda motor teman Terdakwa mau dijual tetapi sepeda motor kosong namun Terdakwa usahakan untuk adakan STNKB nya Sehingga saudara TISNA meng iyakan kemudian Terdakwa tidak menghubunginya lagi karena Terdakwa tidak mempunyai handphone, sekitar 2 (dua) minggu kemudian pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar Pukul 13.00 wita Terdakwa numpang di mobil yang lewat menuju Donggala dan singgah di dekat PT. BASS kemudian Terdakwa jalan kaki menuju parkiran Perusahaan galian C milik PT. BASS yang berada di Desa Loli Dondo Kec. Banawa Kab. Donggala dan sempat Terdakwa di tegur oleh saksi HELMI Binti SIMUNG Als. HELMI namun Terdakwa beralasan bahwa Terdakwa sedang mencari saksi ADITYA Als. ADIT sehingga saksi HELMI Binti SIMUNG Als. HELMI menunjuk kearah atas gunung lalu Terdakwa berpura-pura naik ke gunung dimana saksi ADITYA Als. ADIT bekerja setelah itu Terdakwa melihat situasi aman kemudian Terdakwa langsung menuju ke tempat motor saksi ADITYA Als. ADIT lalu Terdakwa memasukkan kunci kontak yang Terdakwa ambil sebelumnya lalu Terdakwa membawa Sepeda motor tersebut ke Kota Palu setelah sampai di Kota Palu Terdakwa menuju ke SMA Neg.2 Palu dan mencari saksi FADEL MUHAMMAD Als. ADENG adik ipar saudara TISNA karena saudara TISNA sebelumnya menyuruh Terdakwa untuk mencari saksi FADEL MUHAMMAD Als. ADENG di SMA Neg. 2 Palu untuk mengecek kondisi sepeda motor tersebut kemudian saudara TISNA menyampaikan bahwa “apa bila saksi FADEL MUHAMMAD Als. ADENG bertanya siapa kamu maka jawab saja Terdakwa sepupunya TISNA” sehingga Terdakwa menyampaikan kepada saksi FADEL MUHAMMAD Als. ADENG apa yang di sampaikan oleh saudara TISNA kemudian saudara FADEL mengecek kondisi Motor tersebut, setelah mengecek sepeda motor tersebut, Terdakwa menghubungi saudara TISNA tidak lama Kemudian saudara TISNA berbicara dengan Terdakwa melalui telfon ipar saudara TISNA yakni saksi SYARIFUDIN Bin LADIDDA lalu saudara TISNA menyuruh saksi SYARIFUDIN Bin LADIDDA untuk memberikan uang kepada Terdakwa Sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) akan diberikan ketika STNKB motor tersebut sudah ada . setelah itu Terdakwa pulang minta di antar sampai di lampu merah tatangga kemudian Terdakwa Membeli Sabu-sabu 1 Gram seharga Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) yang rencananya di jual kembali namun Terdakwa ditipu orang kemudian Terdakwa bersembunyi ditatanga di rumah teman Terdakwa lalu menggunakan uang hasil penjualan tersebut membeli kebutuhan Terdakwa dan judi online.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ADITYA Als. ADIT, mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|