Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
139/Pid.B/2024/PN Dgl | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H.,M.H. 2.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H |
ZAINUDIN Alias ACO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pid.B/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-339/P.2.14.8/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ZAINUDIN alias ACO pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 23:50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gudang Kopra Desa Alindau Kec.Sindue Tobata Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana " mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Gurinda Merk Maktec warna Merah Bata yang tersimpan dibawah kasur dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 kilo, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |