Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2024/PN Dgl | Nanang Safitri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2024/PN Dgl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan menurut hukum, bahwa nama Pemohon yang semula bernamaNANANG SAFITRI, dirubah menjadi nama NANA MARISA; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan Penetapan ini agar dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi; 4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi merubah semua dokumen identitas Pemohon Akta Lahir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dari atas nama NANANG SAFITRI menjadi nama Pemohon yang sebenarnya yaitu NANA MARISA dan Dokumen Pemohon yang lainnya; 5. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sigi merubah semua dokumen Pemohon Ijazah Sekolah dari SD Negeri No.2 Tinggede, SMP Negeri 2 Marawola dan SMA Negeri 3 Palu dari atas nama NANANG SAFITRI menjadi nama Pemohon yang sebenarnya yaitu NANA MARISA; 6. Membebankan biaya menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |