INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Dgl | Darwis | 1.Mardiana 2.Moh Ardi 3.PT. Lahan Nusantara Perkasa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Dgl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Adalah milik alm. M Djunaid
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik: 00674 dan Surat Ukur Nomor: 00673/BOU/2019 yang luasnya 14480M2 atas nama Arwan terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai objek sengketa, agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
6. Menyatakan/menetapkan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Milik alm. M Djunaid
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian meterill dan immaterial secara tanggung renteng dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.16.706.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus enam juta rupiah);
8. Meletakan sita jaminan terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 39.020 M2 dengan batas – batas sebagai berikut:
• Sebelah timur : Kebun milik Mase
• Sebelah Selatan : Hutan
• Sebelah barat : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
• Sebelah utara : Kebun milik Muse/dahulunya Abd. Rahman. L
Milik alm. M Djunaid
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
12. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Donggala Cq Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |