Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ABD GANI Alias HAMKA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kelurahan Tawaeli Kecamatan Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Dimana terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala dan Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Donggala daripada tempat kedudukan yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Terdakwa pergi ke Kelurahan Tawaeli Kecamatan Palu Utara Kota Palu lalu bertemu dengan Saudara ANCA di pinggir jalan dan Terdakwa langsung berkata ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram serta Terdakwa meminta agar ditambahkan ukurannya untuk sample (tester). Kemudian Saudara ANCA memberikan 1 (satu) paket ukuran sedang dan 1 (satu) paket ukuran kecil kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 23.15 Wita Terdakwa ditangkap oleh Saksi Paris Tonang dan Saksi Edy Jaya selaku Petugas Kepolisian di rumah Terdakwa di Desa Sibado Kelurahan Sirenja Kabupaten Donggala dengan disaksikan saksi Masyarakat yakni Saksi Azan Setyawan dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih tanpa merk yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket klip ukuran sedang yang didalamnya berbentuk seperti serbuk kristal warna putih bening dan 1 (satu) klip kecil yang didalamnya berbentuk seperti serbuk kristal warna putih bening serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 0497 / NNF / I / 2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S,Farmn.,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5837 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5634 gram dengan nomor barang bukti 0907/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0592 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0399 gram dengan nomor barang bukti 0908/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 0907/2024/NNF dan 0908/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa membeli atau menerima Narkotika golongan I tanpa izin dari pihak berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa ABD GANI Alias HAMKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABD GANI Alias HAMKA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Sibado Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika Saksi Paris Tonang mendapatkan informasi di Desa Sibado Kelurahan Sirenja Kabupaten Donggala telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Paris Tonang, Saksi Edy Jaya dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala lainnya pergi menuju ke rumah Terdakwa dan ketika berada di depan rumah Terdakwa langsung melakukan penindakan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya yang ditemukan berada di lantai tiga rumahnya yangmana Terdakwa sedang mencuci tangan. Selanjutnya Saksi Paris Tonang melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait keberadaan Narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa dan Anggota Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan di dalam rumah sedangkan Saksi Edy Jaya melakukan penggeledahan di luar rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) buah botol kecil berwarna putih tanpa merk di halaman belakang rumah Terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) paket klip ukuran sedang yang didalamnya berbentuk seperti serbuk kristal warna putih bening dan 1 (satu) klip kecil yang didalamnya berbentuk seperti serbuk kristal warna putih bening serta 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik. Kemudian pada saat itu ditanyakan terhadap terdakwa siapa pemilik Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut dan diakui oleh Terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan petugas tersebut adalah milik Terdakwa. Sehingga Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut yang disaksikan oleh saksi Masyarakat yakni Saksi Azan Setyawan.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan No. LAB : 0497 / NNF / I / 2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, SH.,M.Kes dan Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI S,Farmn.,M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5837 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,5634 gram dengan nomor barang bukti 0907/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0592 gram yang setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi berat 0,0399 gram dengan nomor barang bukti 0908/2024/NNF dengan hasil pemeriksaan Uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) Positif Metamfetamina.
- Diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa 0907/2024/NNF dan 0908/2024/NNF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ketika Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa ABD GANI Alias HAMKA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------- |