Dakwaan |
|
|
Kesatu:
|
|
------ Bahwa terdakwa FITRA alias ITA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21:00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13:40 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
|
|
|
|
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21:00 Wita di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah AWANG memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menggunakan takaran yang terbuat dari sedotan plastik membagi ke dalam kemasan plastik klip bening sebanyak 15 paket yang disimpan disimpan dalam1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah. -----------------------------------
|
|
|
|
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian pukul 13:40 Wita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang terdiri dari saksi USMAN dan saksi RIZKIAWAN melakukan serangkaian pengumpulan informasi dan mendapatkan data yang akurat transaksi narkotika di lingkungan hunian sementara Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang disaksikan saksi KARMAWAN yang merupakan ketua Perlindungan Masyarakat (Linmas) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap di rumah terdakwa di Jalan Poros Palu - Bangga RT 001 / RW 003, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah yang berisi 13 paket narkotika jenis sabu dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 79 plastik bening ukuran kecil dari lemari pakaian terdakwa. ---------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1768/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 4111/2024/NNF dengan berat netto sebesar 0,5288 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 0,3976 gram positif milik terdakwa FITRA alias ITA positif mengandung Metamfetamina. -----------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa FITRA alias ITA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|
|
|
|
|
--------------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------
|
|
|
|
Kedua :
|
|
------ Bahwa terdakwa FITRA alias ITA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13:40 Waktu Indonesia bagian Tengah (Wita) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian pukul 13:40 Wita Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang terdiri dari saksi USMAN dan saksi RIZKIAWAN melakukan serangkaian pengumpulan informasi dan mendapatkan data yang akurat transaksi narkotika di lingkungan hunian sementara Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sigi (Satresnarkoba Polres Sigi) yang disaksikan saksi KARMAWAN yang merupakan ketua Perlindungan Masyarakat (Linmas) melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap di rumah terdakwa di Jalan Poros Palu - Bangga RT 001 / RW 003, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok berwarna merah yang berisi 13 paket narkotika jenis sabu dan mengeluarkan 1 (satu) plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 79 plastik bening ukuran kecil dari lemari pakaian terdakwa. ----------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1768/NNF/V/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku Plt. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, SURYA PRANOWO, S. Si., M. Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si., selaku pemeriksa dengan kesimpulan barang bukti dengan kode 4111/2024/NNF dengan berat netto sebesar 0,5288 gram dan sisa barang bukti dengan berat netto sebesar 0,3976 gram positif milik terdakwa FITRA alias ITA positif mengandung Metamfetamina. -----------------------------------------------------------------
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan terdakwa FITRA alias ITA dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.-
|
|
|
|
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
|
|