INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | Koperasi Simpan Pinjam Sunhodos | 1.Syam Dinar, A.Md.Kep 2.Samsuddin Baso |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Dgl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 22.650.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor : 1234/KSP-SHD/PK/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 antara TERGUGAT1, TERGUGAT 2 dan PENGGUGAT.
3. Menetapkan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas Sertifikat Hak Milik No. 060 tanggal 14/5/2009 atas nama SAMSUDDIN BASO ; yang terletak didesa Boya Baliase ; Kecamatan. Marawola ; Kabupaten. Sigi ; Provinsi Sulawesi Tengah ; Luas 205 M2 ; dengan batas-batas ;
Utara : Andiyatja
Timur : Jalan
Selatan : Maslima dan Dakuasana
Barat : Bacdia
dan Kartu ATM Bank Sulteng No. 0010205273842 atas nama SYAM DINAR. A.Md. Kep. sebagai alat Pembayaran (Pasal 8 Surat Perjanjian tentang “JAMINAN”).
4. Menyatakan Sah menurut Hukum Perikatan Agunan Nomor : 1234/KSP-SHD/PK/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 dengan kesepakatan dan telah ditanda tangani TERGUGAT 1, TERGUGAT 2 dan PENGGUGAT.
5. Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 ; telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji).
6. Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 15.000.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
12 Bulan x Rp. 300.000 (September 2024-Agustus 2025) Rp. 3.600.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
6 Bulan x Rp 300.000 (September 2025-Februari 2026) Rp. 1.800.000,-
Denda Keterlambatan
12 Bulan x Rp. 125.000,- (September 2024-Agustus 2025) Rp. 1.500.000,-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
6 Bulan x Rp. 125.000,- (September 2025-Februari 2026) Rp. 750.000,-
---------------------- Total Rp. 22.650.000,-
5. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar Lunas seketika Hutang sebesar Rp, 22.650.000,- (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
6. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2, untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
